KEDUDUKAN KARTU BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Abstract
Bank merupakan salah satu badan usaha atau lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank menyalurkan simpanan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Dalam perkembangan hukum lahirlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua yang memberikan manfaat layanan tambahan kepada anggotanya yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua, dimana para anggota dapat memanfaatkan kepesertaannya dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disebut KPR kepada Bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan paparan peneliti di atas, secara singkat bahwa dalam hal dapatnya Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dijadikan sebagai jaminan tambahan atas KPR pada Bank perlu dipertanyakan kembali kedudukan hukum atas kebendaannya yang dapat dijadikan jaminan. Sehingga yang menjadi pertanyaan dalam rumusan masalah penulis adalah apakah kartu BPJS ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai jaminan KPR pada Bank dan bagaimana penyelesaian KPR apabila debitur pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan wanprestasi. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang akan digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini. Penulis akan menggunakan oleh metode pendekatan perundang-undangan dan metode konseptual dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder serta sumber bahan non hukum yang berupa wawancara terstruktur dan tak terstruktur. Dalam penelitian hukum normatif, bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan dikumpulkan dengan metode inventarisasi dan juga kategorisasi. Bahan hukum yang telah disusun tersebut dianalisis dengan normatif preskripitif sehingga akan diperoleh jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Jawaban atas rumusan masalah tersebut adalah Kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan atas KPR pada Bank BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila terjadi wanprestasi oleh debitur atau pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan maka akan dilakukan eksekusi atas sertipikat hak tanggungan yang telah didaftarkan di Kantor ATR/BPN setempat dan pihak kreditur berhak melakukan lelang atas tanah yang dijaminkan, serta debitur dalam hal ini adalah seorang pekerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan program jaminan hari tua mendapatkan pencairan 30% atas saldo iuran sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua.Downloads
References
‘Cara Miliki Dan Renovasi Rumah Lewat BPJS’ <https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/-berita/14333/Cara-Miliki-dan-Renovasi-Rumah-Lewat-BPJS.html > [accessed 16 Ap-ril 2018]
‘Fasilitas KPR Bersubsidi Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan’, 2018 <https://www.btn.c-o.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-K-husus/MLT-BPJS-Ketenagakerjaan-KPR-Subsidi>
Hanum, Faridah, Kepala Bidang Pelayaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo Surabaya, 2018
HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak (Jakarta: Rajawali Pers, 2007)
Poesoko, Herowati, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma Dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT) (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2008)
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 1986)
Satrio, J., Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: PT. Arga Printing, 2007)
Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan (Jakarta: Sinar Grafika, 20008)
Yuniar, Marissa, Manajer Perbankan Mikro Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ngagel Surabaya, 2018
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)