SANKSI ADAT DAN PIDANA YANG BERBARENGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK KAITANNYA DENGAN ASAS NEBIS IN IDEM (Studi Di Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung)
Abstract
Hukum adat sebagai aturan yang mengatur perbuatan dan tingkah laku dalam hubungan kemasyarakatan, timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (masyarakat Indonesia), yang dipertahankan sebagai penjaga tata tertib hukum. Dalam hukum adat dikenal istilah delik adat yang artinya segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat yang jika dilanggar akan mendapatkan reaksi adat atau sanksi adat. Tujuan adanya reaksi adat atau sanksi adat adalah untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu antara lain dengan berbagai jalan dan cara, dengan pembayaran adat berupa barang, uang, mengadakan pembersihan (maprayascita) dan lain sebagainya. Namun adakalanya delik adat yang dilakukan seseorang juga sekaligus menjadi delik pidana dalam hukum formal seperti misalnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sehingga selain pelakunya diberikan sanksi adat oleh desa adat, secara berbarengan dikenai juga sanksi pidana oleh Negara karena kasusnya ditangani Polisi. Sehingga pada akhir cerita ternyata pelakunya dihukum sebanyak 2 (dua) kali terhadap perbuatan yang sama. Jika dikaitkan dengan sebuah asas hukum yang kita kenal dengan asas nebis in idem (diatur di dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (2) KUHP) yang artinya seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.Downloads
References
Bushar, Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1991)
Ekaputra, Mohammad dan Abdul Khair, Sistem Pidana Didalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru (Medan: USU Press, 2010)
I, Ketut Sutha Gusti, Jiwa Kekeluargaan Dalam Hukum Adat Dan Pembangunan (Fakultas Hu-kum Universitas Udayana)
Ida, Bagus Gunadha, Proyek Penelitian Buku-Buku Agama (Cuntaka, 1990)
Made, Widnyana I, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat (Bandung: Eresco, 1993)
R, Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal (Bogor: Politeia, 1980)
Raka, Dherana T, Awig-Awig Desa Adat Di Bali (Prasaran Dalam Seminar Pembinaan Awig-Awig Desa dalam Tertib masyarakat, 1973)
———, Pokok-Pokok Organisasi Kemasyarakatan Adat Di Bali (Fak. Hukum Pengetahuan masyarakat, 1975)
Soerojo, Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta: CV Haji Masagung, 1987)
Ter, Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat Terjemahan Soebakti Poesponoto (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979)
Yahya, Harahap M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penun-tutan, 2nd Editio (Jakarta: Sinar Grafika, 2003)
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)