SANKSI ADAT DAN PIDANA YANG BERBARENGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK KAITANNYA DENGAN ASAS NEBIS IN IDEM (Studi Di Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung)

  • E Sihotang
Keywords: sanksi adat dan pidana, pencabulan anak, nebis in idem

Abstract

Hukum adat sebagai aturan yang mengatur perbuatan dan tingkah laku dalam hubungan kemasyarakatan, timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (masyarakat Indonesia), yang dipertahankan sebagai penjaga tata tertib hukum. Dalam hukum adat dikenal istilah delik adat yang artinya segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat yang jika dilanggar akan mendapatkan reaksi adat atau sanksi adat. Tujuan adanya reaksi adat atau sanksi adat adalah untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu antara lain dengan berbagai jalan dan cara, dengan pembayaran adat berupa barang, uang, mengadakan pembersihan (maprayascita) dan lain sebagainya. Namun adakalanya delik adat yang dilakukan seseorang juga sekaligus menjadi delik pidana dalam hukum formal seperti misalnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sehingga selain pelakunya diberikan sanksi adat oleh desa adat, secara berbarengan dikenai juga sanksi pidana oleh Negara karena kasusnya ditangani Polisi. Sehingga pada akhir cerita ternyata pelakunya dihukum sebanyak 2 (dua) kali terhadap perbuatan yang sama. Jika dikaitkan dengan sebuah asas hukum yang kita kenal dengan asas nebis in idem (diatur di dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (2) KUHP) yang artinya seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bushar, Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1991)

Ekaputra, Mohammad dan Abdul Khair, Sistem Pidana Didalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru (Medan: USU Press, 2010)

I, Ketut Sutha Gusti, Jiwa Kekeluargaan Dalam Hukum Adat Dan Pembangunan (Fakultas Hu-kum Universitas Udayana)

Ida, Bagus Gunadha, Proyek Penelitian Buku-Buku Agama (Cuntaka, 1990)

Made, Widnyana I, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat (Bandung: Eresco, 1993)

R, Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal (Bogor: Politeia, 1980)

Raka, Dherana T, Awig-Awig Desa Adat Di Bali (Prasaran Dalam Seminar Pembinaan Awig-Awig Desa dalam Tertib masyarakat, 1973)

———, Pokok-Pokok Organisasi Kemasyarakatan Adat Di Bali (Fak. Hukum Pengetahuan masyarakat, 1975)

Soerojo, Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta: CV Haji Masagung, 1987)

Ter, Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat Terjemahan Soebakti Poesponoto (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979)

Yahya, Harahap M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penun-tutan, 2nd Editio (Jakarta: Sinar Grafika, 2003)

Published
2019-07-10
Section
Articles