HAK PENYANDANG DISABILITAS UNTUK DIPILIH SEBAGAI CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN

  • Faryel Vivaldy
Keywords: disabilitas, calon presiden dan calon wakil presiden, mampu secara rohani dan jasmani

Abstract

Partisipasi politik merupakan kondisi yang menyangkut hak asasi warga negara di bidang politik, termasuk kalangan penyandang disablitas. Sejalan dengan hal tersebut bahwa pesta demokrasi yang dimaksud bukan hanya milik orang yang berkondisi normal pada umumnya, melainkan penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas juga memiliki hak yang sama. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.†Terkait dengan hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang di dalamnya ditentukan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, penting untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya keadilan penghapusan diskriminasi politik terhadap penyandang disabilitas yang hingga kini menjadi problematika yang belum terselesaikan. tampilnya tokoh penyandang disabilitas dalam hal pencalonan sebagai presiden maupun sebagai wakil presiden ini dihadapkan dengan persyaratan “mampu secara rohani dan jasmani†yang cenderung ditafsirkan diskriminatif oleh penyelenggara pemilu dan menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akses Bagi Semua Yang Berhak (Pembukaan Akses Memilih Dan Dipilih Dalam Pemilu Bagi Pe-nyandang Disabilitas) Oleh Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu (Jakar-ta: Yayasan Perludem, 2015)

Andre, Ata Ujan, Keadilan Dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls (Yogyakarta: Kani-sius, 2001)

David, Tri Putra, Tesis : Persyaratan Calon Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Sura-baya, 2009)

Denny, Indriyana, Negara Ada Dan Tiada (Reformasi Hukum Ketatanegaraan) (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2008)

Fendy, Suhariadi, ‘Pengaruh Intelegensia Dan Motivasi Terhadap Semangat Penyempurnaan Dalam Membentuk Perilaku Produktif Efisien’, Anima, 17 (2002), 36

Hendra, Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)

Henry, Penggabean P, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Untuk Pembatalan Perjanjian (Yogyakarta: Liberty, 2001)

Ishak, Salim, ‘Mengukur Kemampuan Jasmani Dan Rohani Calon Kandidat Pemilu Dan Pil-kada: Sebuah Perspektif Disabilitas’ <https://www.solider.id/baca/4151-mengukur-kemampuan-jasmani-rohani-calon-kandidat-pemilu-pilkada-sebuah-perspektif> [ac-cessed 10 December 2018]

Jimly, Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD NRI TAHUN 1945 Pasca Perubahan Keempat (Jakarta: Watampone, 2003)

———, Konstitusi Bernegara (Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis) (Malang: Setara Press, 2015)

‘JPPR Minta KPU Revisi SK Yang Mengancam Hak Politik Penyandang Disabilitas’ <https://rmol.id/read/2018/01/23/323754/JPPR-Minta-KPU-Revisi-SK-Yang-Me-ngancam-Hak-Politik-Penyandang-Disabilitas> [accessed 17 December 2018]

Khoirul, Anam, Pendidikan Pancasila Kewarganegaraaan Untuk Mahasiswa (Yogyakarta: Inti Media, 2011)

Muhammad, Nasir, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Djambatan, 2005)

Mujar, Syarif Ibnu, ‘Presiden Dalam Prespektif Politik Islam Dan Politik Indonesia’, Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 17 (2017), 186

Noviaty, Peranan Kecerdasan Intelektual, Emosional, Dan Spiritual Dalam Kompetensi Memimpin Perubahan Organisasi (Surabaya: Himpsi, 2002)

Peter, Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2015)

Syofyan, Afifah Wiwik Hadi, Pengaturan Hak Pendidikan Disabilitas (Sebagai Persiapan Pene-rapan Teknologi Berkemanusiaan) (Surabaya: IPTEK Journal of Proceedings Series, 2018)

Wiwin, Hendriani, Laporan Hasil Penelitian: Dinamika Resiliensi Penyandang Disabilitas (Sura-baya, 2012)

Published
2019-07-10
Section
Articles