HAK PENYANDANG DISABILITAS UNTUK DIPILIH SEBAGAI CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
Abstract
Partisipasi politik merupakan kondisi yang menyangkut hak asasi warga negara di bidang politik, termasuk kalangan penyandang disablitas. Sejalan dengan hal tersebut bahwa pesta demokrasi yang dimaksud bukan hanya milik orang yang berkondisi normal pada umumnya, melainkan penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas juga memiliki hak yang sama. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.†Terkait dengan hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang di dalamnya ditentukan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, penting untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya keadilan penghapusan diskriminasi politik terhadap penyandang disabilitas yang hingga kini menjadi problematika yang belum terselesaikan. tampilnya tokoh penyandang disabilitas dalam hal pencalonan sebagai presiden maupun sebagai wakil presiden ini dihadapkan dengan persyaratan “mampu secara rohani dan jasmani†yang cenderung ditafsirkan diskriminatif oleh penyelenggara pemilu dan menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas.Downloads
References
Akses Bagi Semua Yang Berhak (Pembukaan Akses Memilih Dan Dipilih Dalam Pemilu Bagi Pe-nyandang Disabilitas) Oleh Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu (Jakar-ta: Yayasan Perludem, 2015)
Andre, Ata Ujan, Keadilan Dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls (Yogyakarta: Kani-sius, 2001)
David, Tri Putra, Tesis : Persyaratan Calon Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Sura-baya, 2009)
Denny, Indriyana, Negara Ada Dan Tiada (Reformasi Hukum Ketatanegaraan) (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2008)
Fendy, Suhariadi, ‘Pengaruh Intelegensia Dan Motivasi Terhadap Semangat Penyempurnaan Dalam Membentuk Perilaku Produktif Efisien’, Anima, 17 (2002), 36
Hendra, Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)
Henry, Penggabean P, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Untuk Pembatalan Perjanjian (Yogyakarta: Liberty, 2001)
Ishak, Salim, ‘Mengukur Kemampuan Jasmani Dan Rohani Calon Kandidat Pemilu Dan Pil-kada: Sebuah Perspektif Disabilitas’ <https://www.solider.id/baca/4151-mengukur-kemampuan-jasmani-rohani-calon-kandidat-pemilu-pilkada-sebuah-perspektif> [ac-cessed 10 December 2018]
Jimly, Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD NRI TAHUN 1945 Pasca Perubahan Keempat (Jakarta: Watampone, 2003)
———, Konstitusi Bernegara (Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis) (Malang: Setara Press, 2015)
‘JPPR Minta KPU Revisi SK Yang Mengancam Hak Politik Penyandang Disabilitas’ <https://rmol.id/read/2018/01/23/323754/JPPR-Minta-KPU-Revisi-SK-Yang-Me-ngancam-Hak-Politik-Penyandang-Disabilitas> [accessed 17 December 2018]
Khoirul, Anam, Pendidikan Pancasila Kewarganegaraaan Untuk Mahasiswa (Yogyakarta: Inti Media, 2011)
Muhammad, Nasir, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Djambatan, 2005)
Mujar, Syarif Ibnu, ‘Presiden Dalam Prespektif Politik Islam Dan Politik Indonesia’, Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 17 (2017), 186
Noviaty, Peranan Kecerdasan Intelektual, Emosional, Dan Spiritual Dalam Kompetensi Memimpin Perubahan Organisasi (Surabaya: Himpsi, 2002)
Peter, Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2015)
Syofyan, Afifah Wiwik Hadi, Pengaturan Hak Pendidikan Disabilitas (Sebagai Persiapan Pene-rapan Teknologi Berkemanusiaan) (Surabaya: IPTEK Journal of Proceedings Series, 2018)
Wiwin, Hendriani, Laporan Hasil Penelitian: Dinamika Resiliensi Penyandang Disabilitas (Sura-baya, 2012)
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)