KEABSAHAN ALAT BUKTI BERUPA CHATTING DI MEDIA SOSIAL TERHADAP PROSES PEMIDANAAN ATAS TUDUHAN PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP)
Abstract
Dalam era globasiasi ini, semakin banyak kemajuan dan kecanggihan alat-alat komunikasi yang memudahkan manusia untuk saling berhubungan dan berkomunikasi dengan sesama. Dengan adanya alat-alat elektronik seperti handphone, telepon, smartphone, dan alat komunikasi lainnya, dapat membantu manusia untuk saling terhubung dengan semua orang dimana pun tempatnya. Seseorang dapat dengan mudah untuk saling berkomunikasi, saling bertukar pesan, saling bertukar informasi, dengan menggunakan handphone. Setiap orang dapat bertukar kabar dan bertukar pesan melalui media sosial, seperti contohnya facebook, whatsapp, line, twitter, email, dan lain sebagainya. Dengan adanya kecanggihan alat-alat komunikasi ini, ternyata tidak semuanya berdampak positif terhadap kehidupan manusia. Salah satu adanya dampak negatif yang dihasilkan oleh alat komunikasi seperti handphone adalah, semakin mudahnya orang-orang untuk melakukan hal-hal negatif seperti penipuan, pemerasan, dan perselingkuhan. Suatu tindak pidana dapat diadili jika minimal ada 2 alat-alat bukti yang sah. Lalu bagaimana jika suatu permasalahan atas tuduhan perselingkuhan tetapi alat buktinya adalah bukti berupa riwayat percakapan di sosial media atau yang disebut dengan chatting? Absah kah alat bukti berupa chatting ini terhadap proses pemidaan tuduhan perzinahan? Serta bagaimana proses pemidaan terhadap tersangka yang melakukan overspel dengan alat bukti berupa percakapan atau yang disebut dengan chatting? Penulis akan membahas keabsahan alat bukti berupa chatting di media sosial terhadap proses pemidanaan tuduhan perzinahan (Pasal 284 KUHP). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan normatif dimana penulis meneliti kajian dari suatu peraturan perundang-undangan. Hasil penulisan dalam penulisan ini adalah agar dapat mengetahui keabsahan alat bukti berupa chatting terhadap proses pemidaan atas tuduhan perzinahan.Downloads
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Budiarta, Gede, ‘Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Dasar Penyidikan Dan Penuntutan Perbuatan Perselingkuhan (OVERSPEL)’, Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Dasar Penyidikan Dan Penuntutan Perbuatan Perseling-kuhan (OVERSPEL), V (2017), 120
‘Putusan Mahkamah Agung’ [accessed 20 May 2019]
Ratna, Afiah Nurul, Barang Bukti Dalam Proses Pidana
Richard, Lokas, ‘Barang Bukti Dan Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana’, Barang Bukti Dan Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, II (2013), 51
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)