KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PENGGANTI YANG PARA PIHAKNYA ADALAH KELUARGA NOTARIS YANG DIGANTIKAN

  • Andi Nurlaila Amalia Huduri Magister Kenotariatan Universitas Airlangga Surabaya
Keywords: akta notaris pengganti, notaris pengganti, larangan notaris

Abstract

Substitute Notaries and Notaries have the same in terms of authority, obligations, and responsibilities, as well as the prohibitions that apply to the Notary Public also apply to the Notary Substitute. As in the case of making an authentic deed based on Article 15 paragraph (1) of the UUJN, as well as with the Notary Substitute, nothing is different in terms of its authority, as long as it is not excluded by the Law. Likewise with the prohibition that applies to the Notary also applies to the Notary Substitute, one of the core discussion in this paper is that a Notary in making a deed is prohibited from making it for the Notary himself, a marriage-bound spouse, or someone who has a blood related relationship, a straight down line of ties, to the top, and the line to the side with the Notary. But what about the deed made by a Surrogate Notary at the request of the family of the Notary he replaces, if the Surrogate Notary does not have blood ties with the Notary he has replaced. In UUJN itself, which is a guideline for all Notaries, there are no specific rules or implicit or explicit rules governing the validity and position of the deed made by the Substitute Notary whose parties are the replaced Notary's family.

Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kesamaan dalam hal kewenangan, kewajiban, serta tanggungjawab, begitupun dengan larangan yang berlaku pada Notaris berlaku juga untuk Notaris Pengganti. Seperti hal dalam membuat akta otentik berdasarkan Pasal 15 ayat (1)  UUJN, begitupun dengan Notaris Pengganti, tidak ada yang berbeda dalam hal kewenangannya, selama tidak dikecualikan oleh UU. Begitupun dengan larangan yang berlaku bagi Notaris berlaku juga bagi Notaris Pengganti, salah satunya inti pembahasan dalam tulisan ini ialah seorang Notaris dalam membuat akta dilarang membuatkan untuk Notaris itu sendiri, pasangan terikat perkawinan, atau orang yang mempunyai pertalian sedarah, garis pertalian lurus ke bawah, ke atas, serta garis ke samping dengan Notaris tersebut. Namun bagaimana halnya dengan akta yang dibuat oleh seorang Notaris Pengganti atas permintaan keluarga Notaris yang digantikannya, jika Notaris Pengganti tersebut tidak memiliki ikatan darah dengan Notaris yang digantikannya. Dalam UUJN sendiri yang merupakan pedoman untuk semua Notaris belum ada aturan khusus atau yang tertuang secara implisit maupun eksplisit yang mengatur tentang keabsahan dan bagaimana kedudukan atas akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti yang para pihaknya adalah keluarga Notaris yang digantikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Sakti Suharto, Syamsul Bachri, Hasbir Paserangi, ‘Nang Notaris Pengganti Atas Pembutan Akta Koperasi’, -Jurnal Pasca Sarjana Unhas, 6.1 (2017), 79

Adjie, Habib, Bernas-Bernas Pemikiran Di Bidang Notaris Dan PPAT (Bandung: Mandar Maju, 2012)

———, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2014)

———, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2015)

———, Meneropong Khazanah Notaris Dan PPAT Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009)

Anshori, Abdul Ghofar, Lembaga Kenotariatan Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2009)

Erwinsyahbana, Melinda Tengku, ‘Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Setelah Pe-laksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir’, Jurnal Lentera Hukum, Universitas Jember, 5.2 (2018), 306

Estikharisma Harnum, Akhmad Khisni, ‘Perbedaan Kewenangan Dan Syarat Tata Cara Pengangkatan Antara Notaris Dan Notaris Pengganti’, Jurnal Akta, Universitas Islam Sultan Agung, 4.4 (2017), 512

Flora, Henny Saida, ‘Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta’, Jurnal Kanun Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Aceh, XIV.57 (2012), 187

HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu (Jakarta: Raja Gafindo Persada, 2015)

‘Hubungan Kekerabatan’ <https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_kekerabatan>

‘Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)’ <https://kbbi.web.id/kerabat>

Kie, Tan Thong, Buku I Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, Cetakan 2 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000)

Kohar, A, Notaris Dalam Praktek Hukum (Bandung: Alumni, 1983)

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 1999)

Pitlo, A., Pembuktian Dan Daluwarsa, Alih Bahasa M. Isa Arief (Jakarta: Intermasa, 1986)

Prajitno, A. A. Andi, Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia (Surabaya: Perwira Media Nusantara, 2015)

Prakoso, Wibby Yuda, ‘Tanggung Jawab Dan Akibat Ukum Dari Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai’, Jurnal Akta, Universitas Islam Sultan Agung, 4.4 (2017), 776

Purnawingsih, Endang, ‘Penegakan Hukum Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum’, Jurnal Adil: Jurnal Hukum, Universitas Yasri, Jakarta Pusat, 2.3 (2011), 328

Putu Adi Purnomo Djingga Wijaya, A.A.Andi Prajitno, ‘Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya’, Jurnal Hukum Bisnis, Universitas Narotama, Surabaya, 2.2 (2018), 13

Sjaifurracman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta (Bandung: Mandar Maju, 2011)

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 1980)

Wawancara Dengan Ina Kartika Sari

Wawancara Dengan Notaris Kukuh Muljo Rahardjo

Wiriya Adhy Utama, Ghansham Anand, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan’, Jurnal Panorama Hukum, Universitas Kanjuruhan Malang, 3.1 (2018), 106

Published
2020-01-24