KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA ATAS PENYALAHGUNAAN ALAT BUKTI VISUM ET REPERTUM SEBAGAI SARANA UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN

Keywords: visum et repertum, tindak pidana pemerasan, alat bukti

Abstract

Visible evidence is a doctor's statement made in writing about medical results to humans who live or die, or parts or suspected parts of the human body, based on their knowledge and under oath for justice. The role of Visum et Repertum as one of the evidences in criminal cases concerning the human body. However, Visum et Repertum can be misused by some people to benefit themselves illegally, in other words, committing the crime of extortion. The problem in this paper is how the position of visum et repertum evidence in the study of the Indonesian Criminal Procedure Book, the strength of visum et repertum evidence and how the study of Indonesian criminal law against the evidence evidence visum et repertum is used as a means to commit extortion crimes. This type of research uses normative analysis research. The research material used is secondary material. Then the data collection method is carried out through literature studies, while the data analysis is done qualitatively. Based on the research results it can be concluded that Indonesian criminal law has not directly controlled it. It can be said that the strength of the Visum et Repertum evidence is only as a complementary instrument in the search for truth. Someone who intentionally uses post mortem for his own benefit illegally, then that person cannot be considered as a victim but other offenders related to witnesses. Based on the analysis of the criminal element in the monistic flow and the element of criminal responsibility in the dualistic flow, the perpetrators of this crime have fulfilled the dolus element. This means that someone already has intentional and intentional actions to get minor or severe injuries with a view to benefiting oneself illegally.

Alat bukti visum merupakan pernyataan dokter yang dibuat secara tertulis mengenai hasil medis kepada manusia yang hidup atau mati, atau bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan pengetahuan mereka dan di bawah sumpah demi keadilan. Peran Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana mengenai tubuh manusia. Namun, Visum et Repertum dapat disalahgunakan beberapa orang untuk menguntungkan diri sendiri secara tidak sah, dengan kata lain, melakukan tindak pidana pemerasan. Permasalahan dalam paper ini adalah bagaimana kedudukan alat bukti visum et repertum dalam kajian Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia, kekuatan alat bukti visum et repertum dan bagaimana kajian hukum pidana Indonesia terhadap alat bukti visum et repertum yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pemerasan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian analisis normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan sekunder. Kemudian metode pengumpulan data dilakukan melalui melalui studi literatur, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia belum secara langsung mengendalikannya. Dapat dikatakan bahwa kekuatan alat bukti Visum et Repertum hanya sebagai instrumen pelengkap dalam pencarian kebenaran. Seseorang yang dengan sengaja menggunakan visum untuk kepentingan diri sendiri secara tidak sah, maka orang tersebut tidak dapat dianggap sebagai korban tetapi pelaku pelanggaran lain sehubungan dengan para saksi. Berdasarkan analisis unsur pidana dalam aliran monistik dan unsur tanggung jawab pidana dalam aliran dualistik, maka pelaku tindak pidana ini telah memenuhi unsur dolus. Ini berarti bahwa seseorang telah memiliki niat dan tindakan yang disengaja untuk mendapatkan cedera ringan atau parah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara tidak sah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Adyan, Antory Royan, ‘Kekuatan Hukum Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dintinjau Dari KUHAP Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004’, Keadilan Progresif, 1.1 (2010), 36

Agung Permana, Samsudi, dan Ainul Azizah, ‘Analisis Yuridis Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Dikaitkan Dengan Pembuktian Menurut KUHAP (Putusan Nomor: 1100/Pid.B/2010/PN/JR)’, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, 1.1 (2013), 2

Anggun, Narulita, ‘Kekuatan Pembuktian Dan Penilaian Alat Bukti Visum et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 416/Pid.B/2015/PN.Stb’, Versitek, 7.1 (2019), 172

Arsyadi, ‘Fungsi Dan Kedudukan Visum et Repertum Dalam Perkara Pidana’, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2 (2014), 60

Djindang, Moh. Saleh, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, 1983)

Gagundali, Deysky Neidi, ‘Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana’, Lex Administratum, V.9 (2017), 175

Hamidah Siadari, Nur Rochaeti, dan Bambang Dwi Baskoro, ‘Arti Penting Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan’, Diponegoro Law Journal, 5.3 (2016), 10–11

Hardiman, Fajar, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan (Studi Kasus Putusan No. 43/Pid.B/2015/PN.Mrs’ (Universitas Hasanuddin Makassar, 2017)

Haryanti, Dilla, ‘Peranan Visum et Repertum Sebagai Salah Satu Alat Bukti Di Persidangan Dalam Tindak Pidana Perkosaan’, Jurnal Constitutum, 13.1 (2013), 602

Hutabarat, Agustin L., ‘Kekuatan Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti’, 2013 [accessed 19 May 2019]

Krisnan, Yusup Khairun Nisa dan Johny, ‘Kekuatan Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana’, Varia Justicia, 11.1 (2015), 196–97

Lasut, Mario, ‘Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana’, Lex Crimen, V.3 (2016), 123

Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Santoso, Siswo Putranto, ‘Analisis Peran Visum et Repertum Pada Pelaku Penganiayaan, Dintinjau Dari Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Studi Kasus Perkara Nomor: 257/Pid.B/2014/PM.Cibadak’, Jurnal Ilmiah WIDYA, 3.3 (2016), 129

Trisnadi, Setyo, ‘Ruang Lingkup Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Peristawa Pidana Yang Mengenai Tubuh Manusia Di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang’, Sains Medika, 5.2 (2013), 126

Yohana, Chatrina, ‘Visum et Repertum Sebagai Sarana Pembuktian Perkara Penganiayaan Antara Dewi Persik Dan Julia Peres’ (Universitas Jenderal Soedirman Purwekerto, 2015)

Published
2020-01-24