AKTUALISASI NEGARA HUKUM PANCASILA DALAM MEMBERANTAS KOMUNISME DI INDONESIA

Keywords: Pancasila, bangsa, ideologi

Abstract

Actualization of the Pancasila Rule of Law in the Prevention and Eradication of Communism in Indonesia can be done with 2 (two) things, namely legally and sociologically. Judicially, the prevention and eradication of communism is carried out with law enforcement based on TAP MPRS XXV / 1966, Law No. 27/1999 concerning Crimes Against State Security, Law No. 2 of 2011 concerning Amendments to Law Number 2 of 2008 concerning Political Parties and Law of Law Number 16 of 2017 concerning the Establishment of Government Regulations in lieu of Law Number 2 of 2017 concerning Amendments to Law Number 17 of 2013 concerning Social Organizations Become a law.The method of preventing and eradicating communism sociologically is carried out by actualizing the values of Pancasila into the life of society, nation and state and instilling and practicing the values of Pancasila from an early age. In addition, what is no less important is realizing Sila for Sila in Pancasila into government policies to show the public that Pancasila is an open state ideology that can solve all national problems including poverty and social inequality.

Aktualisasi Peraturan Hukum Pancasila dalam Pencegahan dan Pemberantasan Komunisme di Indonesia dapat dilakukan dengan 2 (dua) hal, yaitu secara hukum dan sosiologis. Secara yuridis, pencegahan dan pemberantasan komunisme dilakukan dengan penegakan hukum berdasarkan TAP MPRS XXV / 1966, UU No. 27/1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, UU No. 2 tahun 2011 tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Politik Pihak dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Sosial Menjadi Undang-Undang. Metode pencegahan dan pemberantasan komunisme secara sosiologis dilakukan oleh mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dan menanamkan dan mempraktikkan nilai-nilai Pancasila sejak usia dini. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan Sila untuk Sila di Pancasila menjadi kebijakan pemerintah untuk menunjukkan kepada publik bahwa “Pancasila adalah ideologi negara terbuka yang dapat menyelesaikan semua masalah nasional termasuk kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial”.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Indonesia (Jakarta: UI Press, 1995)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat (Jakarta: Bina Ilmu, 1987)

Rahadjo, and Satjipto, ‘Hukum Dan Prilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik’, Kompas (Jakarta, 2009), p. 2

Saleh As’ad Djamhari, Komunisme Di Indonesia “Gerakan Dan Pengkhianatan Komunisme Di Indonesia" (Jakarta: Pusjarah TNI, 2009)

Subhan, Perlindungan Hukum Bagi Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme Di Indonesia, Mimbar Keadilan Volume 12 Nomor 2 Agustus 2019 – Januari 2020, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Tomy Michael, ‘Humanity In The Enforcement Of Anti-Corruption Laws’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2 (2019)

Tomy Michael, ‘Memaknai Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ” Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’, 12, 2011, 1–10.

Tomy Michael, Permasalahan Hukum Dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 1 Februari 2019 – Juli 2019, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Published
2020-01-24