HEGEMENONI HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK: REFLEKSI MITIGASI

Authors

  • Trisha Tanisha Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Agung Podomoro
  • Sanggup Leonard Agustian Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Agung Podomoro
  • Yehuda Gilbert Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Agung Podomoro

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v13i1.2966

Keywords:

radikalisme, kejahatan seksual, perempuan dan anak-anak

Abstract

Radicalism carries seeds to disturb comfort and safety in life. Terrorism starts with radicalism. The purpose of terrorism in general is to encourage divisions and conflicts vertically and horizontally, efforts to change policies governed by the state, show the weakness of the government system, threaten the government, provoke anger and public reaction to certain cases and is one form of campaign by the public. a form of mitigation of radicalism against sexual crimes of women and children. Radicalism can be prevented by providing education, either through communities or social institutions that conduct teaching and learning forms to provide knowledge about women's rights, or modules for schools for children. In addition to providing education from institutions or organizations, the government has the duty to help such education be carried out to the fullest, such as ratification of regulations relating to the protection of women's rights, rehabilitation of children, law enforcement without discrimination.

Radikalisme membawa bibit untuk mengganggu kenyamanan dan keamanan dalam hidup. Terorisme berawal dari radikalisme. Tujuan dari terorisme secara garis besar adalah mendorong perpecahan dan konflik secara vertikal maupun horizontal, upaya merubah kebijakan yang diatur oleh negara, memperlihatkan kelemahan sistem pemerintahan, mengancam pemerintah, memancing amarah serta reaksi masyarakat terhadap kasus tertentu dan merupakan salah satu bentuk kampanye oleh masyarakat. bentuk mitigasi radikalisme terhadap kejahatan seksual perempuan dan anak-anak. Radikalisme dapat dicegah dengan cara pemberian edukasi, baik melalui komunitas atau lembaga sosial yang mengadakan bentuk ajar-mengajar untuk memberikan pengetahuan akan hak-hak perempuan, atau modul untuk sekolah bagi anak-anak. Selain daripada pemberian edukasi dari lembaga atau organisasi, pemerintah memiliki tugas dalam membantu edukasi tersebut dapat terselenggara dengan maksimal, seperti pengesahan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan, rehabilitasi anak-anak, penegakkan hukum tanpa tindak diskriminasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji, Abdul Latief Danu, and Toyas Nur Haryani, ‘Diversitas Dalam Dunia Kerja: Peluang Dan Tantangan Bagi Disabilitas Diversity’, Spirit Publik, 12.1 (2017), 26–26 <https://doi-.org/10.2527/jas2012-5761>

Mardiah, Ainun, ‘Pengaruh Penampilan Modis Terhadap Pengembangan Karir Karyawan Perempuan Pada Bank Danamon Cabang Pekanbaru’, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 9.2 (2018), 134 <https://doi.org/10.24014/marwah.v9i2.477>

Nurhidayati, Adinda, ‘Penelitian Eksploratori Eksistensi Kemungkinan Bias Gender Dalam Iklan Lowongan Kerja Di Surat Kabar Nasional: Studi Pada Iklan Lowongan Kerja Di Koran Kompas Periode Desember 2011 - Desember 2012’, 2013

Pranata, Okky Sandy, Endang Siti Astuti, and Hamidah Nayati Utami, ‘Pengaruh Pelatihan Terhadap Kompetensi Dan Kinerja Karyawan ( Studi Pada Karyawan Tetap Di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Malang Divisi Mobile Marketing Syariah )’, Jurnal Administrasi Bisnis, 61.3 (2018), 39–47

Samidjo, ‘Efektifitas Pelaksanaan Magang Industri Mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Mesin’, Jurnal Taman Vokasi, 5.2 (2017), 246–54

Komnas Perempuan, ‘15 Bentuk Kekerasan Seksual’ <http://eprints.umm.ac.id/37760/2/jip-tummpp-gdl-imansyahal-49916-2-babi.pdf>

‘Kongres Ulama Perempuan Pertama Di Indonesia Digelar Di Cirebon’ <https://-www.bbc.com/indonesia/indonesia-39701366>

McLaughlin, Heather, Christopher Uggen, and Amy Blackstone, ‘Sexual Harassment, Workplace Authority, and the Paradox of Power’

‘Mempertanyakan Egalitarianisme Hukum Di Indonesia’ <https://www.alinea.id/-kolom/mempertanyakan-egalitarianisme-hukum-di-indonesia-b1Uzu9bFs,>

‘Pengertian Radikal Dan Conthnya’ <https://www.pengertianmenurutparaahli.net/penge-rtian-radikal-dan-contohnyao/>

‘Perempuan Dan Radikalisme Di Indonesia’ <https://www.sdg2030indonesia.org/an-component/media/upload-book/Ruby_Kholifah_-_Aman_Indonesia.pdf>

Prinsloo, ‘Sexual Harassment and Violence in South African Schools’, South African Journal of Education, 2006

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: PT Aksara Baru, 1983)

‘Sikapi Radikalisme MOI Sampaikan 4 Kriteria’ <https://khazanah.republika.co.id/berita/p-x02d1320/sikapi-radikalisme-moi-sampaikan-4-kriteria-radikal>

‘Sinergi Komponen Seluruh Bangsa Lindungi Kaum Perempuan’ <https://www.kemen-pppa.go.id/index.php/page/read/29/1391/sinergi-komponen-seluruh-bangsa-lindungi-kaum-perempuan>

Soeterio, ‘Pasal Penggunaan Kekerasan Secara Bersama Dalam 170 Dan Pasal 358 KUHP’, Manado. Lex Crimen, Vol. IV/No (2015)

Sugianto, Fajar, ‘Defining Expressive Theory Of Punishment Toward Traditional Optimal Punishment of Criminal Law : Law and Economics Perspective’

Taspinar, and Omer, ‘Fighting Radicalisme, Not Terrorisme : Root Causes of an International Actor Redefines’, SAIS Review of International Affair

Tomy Michael, ‘Memaknai Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ” Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’, 12, 2011, 1–10.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Wahi, Abdul, and Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan) (Bandung: Refika Aditama, 2011)

Downloads

Published

2020-01-24