HEGEMENONI HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK: REFLEKSI MITIGASI
Abstract
Radicalism carries seeds to disturb comfort and safety in life. Terrorism starts with radicalism. The purpose of terrorism in general is to encourage divisions and conflicts vertically and horizontally, efforts to change policies governed by the state, show the weakness of the government system, threaten the government, provoke anger and public reaction to certain cases and is one form of campaign by the public. a form of mitigation of radicalism against sexual crimes of women and children. Radicalism can be prevented by providing education, either through communities or social institutions that conduct teaching and learning forms to provide knowledge about women's rights, or modules for schools for children. In addition to providing education from institutions or organizations, the government has the duty to help such education be carried out to the fullest, such as ratification of regulations relating to the protection of women's rights, rehabilitation of children, law enforcement without discrimination.
Radikalisme membawa bibit untuk mengganggu kenyamanan dan keamanan dalam hidup. Terorisme berawal dari radikalisme. Tujuan dari terorisme secara garis besar adalah mendorong perpecahan dan konflik secara vertikal maupun horizontal, upaya merubah kebijakan yang diatur oleh negara, memperlihatkan kelemahan sistem pemerintahan, mengancam pemerintah, memancing amarah serta reaksi masyarakat terhadap kasus tertentu dan merupakan salah satu bentuk kampanye oleh masyarakat. bentuk mitigasi radikalisme terhadap kejahatan seksual perempuan dan anak-anak. Radikalisme dapat dicegah dengan cara pemberian edukasi, baik melalui komunitas atau lembaga sosial yang mengadakan bentuk ajar-mengajar untuk memberikan pengetahuan akan hak-hak perempuan, atau modul untuk sekolah bagi anak-anak. Selain daripada pemberian edukasi dari lembaga atau organisasi, pemerintah memiliki tugas dalam membantu edukasi tersebut dapat terselenggara dengan maksimal, seperti pengesahan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan, rehabilitasi anak-anak, penegakkan hukum tanpa tindak diskriminasi.
Downloads
References
Abbas, T., ‘Islamic Political Radicalism: A European Perspective: A European Perspective’, Edinburgh University Press., 2007
‘Affirmative Action’ <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6904/affirm-ative-action/, >
Agustian, S Leonard, ‘Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Batu Uji Bagi Hakim Dalam Memutus Sengketa Peradilan Administrasi Negara’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 2 (2009), 149
‘Bagaimana Ulama Perempuan Mencegah Penyebaran Radikalisme’ <https://www.bbc.co-m/indonesia/indonesia-39711982>
‘Intoleransi Radikalisme Dan Ektrimisme Dengan Kekerasan’ <https://www.kpai.go.id/be-rita/sidang-ham-2018-intoleransi-radikalisme-dan-ektrimisme-dengan-kekerasan>
Komnas Perempuan, ‘15 Bentuk Kekerasan Seksual’ <http://eprints.umm.ac.id/37760/2/jip-tummpp-gdl-imansyahal-49916-2-babi.pdf>
‘Kongres Ulama Perempuan Pertama Di Indonesia Digelar Di Cirebon’ <https://-www.bbc.com/indonesia/indonesia-39701366>
McLaughlin, Heather, Christopher Uggen, and Amy Blackstone, ‘Sexual Harassment, Workplace Authority, and the Paradox of Power’
‘Mempertanyakan Egalitarianisme Hukum Di Indonesia’ <https://www.alinea.id/-kolom/mempertanyakan-egalitarianisme-hukum-di-indonesia-b1Uzu9bFs,>
‘Pengertian Radikal Dan Conthnya’ <https://www.pengertianmenurutparaahli.net/penge-rtian-radikal-dan-contohnyao/>
‘Perempuan Dan Radikalisme Di Indonesia’ <https://www.sdg2030indonesia.org/an-component/media/upload-book/Ruby_Kholifah_-_Aman_Indonesia.pdf>
Prinsloo, ‘Sexual Harassment and Violence in South African Schools’, South African Journal of Education, 2006
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: PT Aksara Baru, 1983)
‘Sikapi Radikalisme MOI Sampaikan 4 Kriteria’ <https://khazanah.republika.co.id/berita/p-x02d1320/sikapi-radikalisme-moi-sampaikan-4-kriteria-radikal>
‘Sinergi Komponen Seluruh Bangsa Lindungi Kaum Perempuan’ <https://www.kemen-pppa.go.id/index.php/page/read/29/1391/sinergi-komponen-seluruh-bangsa-lindungi-kaum-perempuan>
Soeterio, ‘Pasal Penggunaan Kekerasan Secara Bersama Dalam 170 Dan Pasal 358 KUHP’, Manado. Lex Crimen, Vol. IV/No (2015)
Sugianto, Fajar, ‘Defining Expressive Theory Of Punishment Toward Traditional Optimal Punishment of Criminal Law : Law and Economics Perspective’
Taspinar, and Omer, ‘Fighting Radicalisme, Not Terrorisme : Root Causes of an International Actor Redefines’, SAIS Review of International Affair
Tomy Michael, ‘Memaknai Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ” Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’, 12, 2011, 1–10.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Wahi, Abdul, and Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan) (Bandung: Refika Aditama, 2011)
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)