PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI BIDAN DALAM PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS

Authors

  • Ketut Lastini Rumah Sakit Sumber Kasih
  • Endang Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Djati
  • Taty Sugiarti Universitas Swadaya Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v13i2.3324

Keywords:

bidan, pelimpahan wewenang, tindakan medis

Abstract

Abstract

Medical actions taken by the midwife and cause medical problems, will potentially lead to lawsuits, if the Midwife does not carry out the transfer of authority in accordance with statutory regulations. The problem is how the form of legal protection for the midwife profession in connection with the delegation of authority in carrying out medical actions, this is intended to examine the form of legal protection, with a normative juridical research approach. The delegation of authority for medical actions is regulated in various regulations. In reality, in daily practice, there are hospitals that have not yet managed the technical operational aspects regarding the delegation of authority over medical procedures, how the mechanism for delegating authority, or what types of medical actions can be delegated or delegated. Juridical consequences if there are allegations of abuse of authority can lead to civil and criminal lawsuits.

Keywords: delegation of authority; medical treatment; midwife

Abstrak

Tindakan medis yang dilakukan oleh bidan dan menimbulkan masalah medis,akan berpotensi terjadinya tuntutan hukum, jika Bidan tidak melaksanakan pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persoalannya bagaimanakah bentuk perlindungan hukum profesi bidan sehubungan dengan pelimpahan wewenang dalam melaksanakan tindakan medis, hal ini dimaksudkan untuk menelaah bentuk perlindungan hukumnya, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Pelimpahan wewenang tindakan medis sudah diatur dalam berbagai regulasi. Kenyataan dalam praktek sehari-hari, masih ada rumah sakit yang belum mengatur secara teknis operasional tentang pelimpahan wewenang tindakan medis, bagaimana  mekanisme pelimpahan wewenang, maupun jenis-jenis tindakan medis apa saja yang bisa dilimpahkan secara delegasi maupun mandat. Konsekuensi yuridis jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan gugatan perdata maupun pidana.

Kata kunci: bidan; pelimpahan wewenang; tindakan medis

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ketut Lastini, Rumah Sakit Sumber Kasih

Jl. Siliwangi, Cirebon

Endang Sutrisno, Universitas Swadaya Gunung Djati

Fakultas Hukum

Taty Sugiarti, Universitas Swadaya Gunung Djati

Fakultas Hukum

References

Firman Freaddy Busroh, ‘KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW DALAM MENYELESAI-KAN PERMASALAHAN REGULASI PERTANAHAN’, Arena Hukum, 2017 .

Hadiwijaya, Dkk, ‘Peran Bidan Dalam Kewenangan Tindakan Episiotomi Yang Diperluas Pada Praktek Swasta Mandiri Dan Klinik Bersalin’, SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 2010.

Hermawan Usman, Atang, ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia’, Jurnal Wawasan Yuridika, 2014.

Hidayat, Eko, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia’, Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 2016.

Jamillah, Siti Nur Aisyah, and Sutarno, Yulianto, ‘PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BI-DAN AKIBAT PELIMPAHAN WEWENANG OLEH DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS’, JUSTITIA JURNAL HUKUM, 2018 <https://doi.org/1-0.30651/justitia.v2i1.1714>.

Kristian, Kristian, ‘URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2014 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.36>.

Mannas, Yussy A., ‘Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan’, JURNAL CITA HUKUM, 2018 .

Nurwardani, Paristiyanti, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Thema Publi-shing, 2016.

Personaliti, Hubungkait Antara, Dan Kualiti Perkahwinan, Eva Meizara Puspita Dewi1, Basti Basti, Norhayati Md Salleh, Ahmad Hariri Mohd Saad, and others, ‘Peranan Wanita Dalam Institusi Kekeluargaan: Perbincangan Dari Perspektif Islam.’, Journal of Social Sciences and Humanities, 2018 <https://doi.org/10.24090/mnh.v7i2.569>.

Rahmawati, Vita, ‘TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKlT DAN ASAS MANFA-AT’, KISI HUKUM (Artikel Magister), 2010.

Sinaga, Jan Bosarmen, Edi Warman, and Syafruddin Syafruddin, ‘ANALISIS PUTUSAN SANKSI PIDANA MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tulungagung)’, Jurnal Mahupiki, 2014.

Sulaiman, Sulaiman, ‘Paradigma Dalam Penelitian Hukum’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2018 <https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10076>.

Sumiati, Betty, Yanti Fristikawati, and Hadi Susiarno, ‘TANGGUNGJAWAB BIDAN TER-KAIT KEGAGALAN DALAM PEMASANGAN ALAT KONTRASEPSI DALAM RA-HIM DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERDATA’, SOEPRA, 2018 .

‘TINDAKAN ABORSI DENGAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN’, LEX CRIMEN, 2015.

Tomy Michael, Humanity In The Enforcement Of Anti-Corruption Laws, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2 Agustus 2019.

Umanailo, M Chairul Basrun, ‘Hukum Dan Perubahan Sosial’, in Sosiologi Hukum, 2013.

Downloads

Additional Files

Published

2020-07-15