PERAN ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI KAWASAN ASIA TENGGARA
Abstract
Abstract
This article focuses on how Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) plays its role in forming the international trade law in South-East Asia, and the readiness of Indonesia in response to such developing ASEAN’s role. This article uses doctrinal legal research method, also with legal and conceptual approach. ASEAN has significant role in international trade law development, especially in this era of ASEAN Economic Community (AEC). AEC has been running effectively since 2015, and it focuses in regulating several main issues, namely, establishment of free flow of goods, services, investment, capital, and movement of professionals or skilled labors within South-East Asia region. The conclusion is ASEAN, as an international organization, gains its legal personality in the time ASEAN Charter was established and come into force effectively. Having legal personality makes ASEAN able to create certain international legal form, including in the form of treaty or international agreement. In relation to that, ASEAN has been issuing several international agreements regarding economic activity or international trade activity within South-East Asia region, but the impact is such agreements also contain liberal values and it strongly indicated has been penetrating Indonesia as a sovereign state. In response to such condition, Pancasila, as Indonesian state philosophy, should be referred to.
Keywords: international treaty; legal personality; Pancasila as idea of law
Abstrak
Artikel ini berfokus pada persoalan peran ASEAN dalam pembentukan hukum perdagangan internasional di kawasan Asia Tenggara, dan juga bagaimana kesiapan Indonesia dalam merespons peran ASEAN tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum doktrinal, dan dengan menggunakan pendekatan legal dan konseptual. ASEAN memainkan peran yang signifikan dalam dinamika hukum perdagangan internasional, terlebih lagi saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlaku secara efektif. Pemberlakuan MEA yang dimulai pada tahun 2015, secara garis besar, berfokus pada pengaturan beberapa hal pokok, yaitu perihal menciptakan “aliran bebas” lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil. Untuk menjamin terlaksananya lalu lintas tanpa hambatan itu, ASEAN membentuk beberapa perjanjian internasional yang secara substansi mengatur tentang lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil di kawasan Asia Tenggara. Kajian ini menyimpulkan bahwa personalitas hukum ASEAN baru diperoleh saat Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif, dan sejak saat itu, ASEAN sebagai organisasi internasional mulai banyak memproduksi pengaturan mengenai perdagangan internasional, terutama dalam bentuk perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian internasional tersebut mengandung semangat bagaimana menciptakan kawasan Asia Tenggara menjadi jalur lalu lintas yang bebas bagi aktivitas perekonomian atau perdagangan internasional. Namun, keberadaan perjanjian-perjanjian internasional itu juga justru mengindikasikan bahwa liberalisasi sedang melakukan penetrasinya ke dalam Negara Indonesia yang berdaulat. Untuk merespons keadaan tersebut, maka yang diperlukan oleh Indonesia ialah kembali kepada cita hukum Pancasila sebagai pedoman.
Kata kunci: cita hukum Pancasila; perjanjian internasional; personalitas hukum
Downloads
References
Acharya, Amitav, Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and the Problem of Regional Order (London: Routledge, 2001).
Beeson, Mark, Institutions of the Asia-Pacific: ASEAN, APEC, and Beyond (Oxon: Routledge, 2009).
Bram, Deni dan Endra Wijaya, ‘Pemaknaan Ulang Konsep Kedaulatan Mochtar Kusuma-Atmadja dalam Ranah Hukum Lingkungan Internasional,’ dalam Shidarta, ed., Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi (Jakarta: Epistema Institute dan Huma, 2012).
Fajarini, Dea Putri, ‘Subkontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,’ Jurnal Mimbar Keadilan, 1, 12 (2019), 67-84.
Febriansyah, Ferry Irawan, ‘Keadilan Berdasarkan Pancasila sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa,’ DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 25, 13 (2017), 1-27.
Harliza, Elvinda Rima dan Tomy Michael, ‘Penegakan Hukum Illegal Fishing,’ Jurnal Mimbar Keadilan, 1, 13 (2020), 120-130.
Hikam, Muhammad AS., ed., Menyongsong 2014-2019 Memperkuat Indonesia dalam Dunia yang Berubah (Jakarta: Rumah Buku, 2014).
Ibrahim, ‘Lahirnya Organisasi Perdagangan Multilateral dari Havana ke Marrakesh,’ materi kuliah pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, 2017.
Indra, Mexsasai, ‘Konsepsi Kedaulatan Rakyat dalam Cita Hukum Pancasila,’ Jurnal Selat, 2, 1 (2014), 120-126.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang (Jakarta: Yarsif Watampone, 2010).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Ayo Kita Kenali ASEAN (Jakarta: Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2011)
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, ‘Strategi Menghadapi MEA 2015,’ Warta Ekspor (2015), 8-10.
Koesrianti, ‘Analisa Kekuatan Mengikat Piagam ASEAN dan Perkembangan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di ASEAN,’ Jurnal Yuridika, 1, 26 (2011), 53-70.
Kurniastuti, Ari Ratna, ‘Eksistensi Perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan Dampaknya bagi Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),’ Jurnal Arena Hukum, 2, 6 (2013), 152-289.
Kusumaatmadja, Mochtar, ‘Harmonisasi Hukum Negara-Negara ASEAN dalam Rangka AFTA dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional pada Umumnya,’ Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 1, 1 (1994), 53-58
Mandala, Subianta, ‘Penguatan Kerangka Hukum ASEAN untuk Mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,’ Jurnal Rechtsvinding, 2, 3 (2014), 183-196.
Mueller, Lukas Maximilian, ‘ASEAN Centrality under Threat – The Cases of RCEP and Connectivity,’ Journal of Contemporary East Asia Studies, 2, 8 (2019), 177-198.
Puspita, Natalia Yeti, ‘Kewenangan Hukum ASEAN dalam Membuat Perjanjian Internasional dengan Pihak Eksternal Berdasarkan Piagam ASEAN,’ Jurnal Yustisia, 93 (2015), 719-745.
Rattanasevee, Pattharapong, ‘Towards Institutionalised Regionalism: The Role of Institutions and Prospects for Institutionalisation in ASEAN,’ SpringerPlus, 556, 3 (2014), 1-10.
Sirajuddin, dkk., Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Malang: Setara Press, 2016).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 1986).
Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional (Jakarta: Sinar Grafika, 1992).
Suryokusumo, Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional (Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa) (Jakarta: Tatanusa, 2015).
Tahar, Abdul Muthalib, ‘Pengaruh Hukum Internasional terhadap Pembentukan Hukum Nasional,’ Jurnal Selat, 2, 2 (2015), 227-237.
Thompson, Sue, ‘The Evolution of Southeast Asian Regionalism: Security, Economic Development, and Foreign Power Support for Regional Initiatives, 1947-77,’ Journal of ASEAN Studies, 1, 5 (2017), 1-22.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (Jakarta: Elsam dan Huma, 2002).
Yuswanto, ‘Peran Negara Hukum Indonesia Melindungi Rakyatnya dalam Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015,’ Jurnal Fiat Justisia, 4, 8 (2014), 571-583.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)