PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL KAUM TUNARUNGU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Abstract
Victims of sexual violence against persons with disabilities need legal protection through justice or social care, legislation is one of the references in the process of handling sexual violence because so far women have had difficulty in obtaining justice. With the aim of providing Islamic law in order to realize a better and fairer human life, as well as for the recovery of victims of sexual violence so that it can be accepted in the community and discrimination is not done which can make victims more traumatized. From the research that has been done that many people with disabilities who do not know the legal protection for them to avoid violence, harassment or taking away their rights are often ignored because of physical deficiencies, the positive law lies in the fact that the law is made and can be erased from everything acts that have been done by humans and are independent of the norms themselves.
Keywords: legal protection; victims of violence
Abstrak
Korban kekerasan seksual pada kaum difabel memerlukan perlindungan hukum baik melalui peradilan ataupun kepedulian sosial, perundang-undangan adalah salah satu rujukan dalam proses penanganan tindak kekerasan seksual karena selama ini perempuan sulit mendapatkan keadilan. Dengan tujuan memberikan penetapan hukum islam agar dapat mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik dan adil, sebagaimana untuk pemulihan pada korban kekerasan seksual agar dapat diterima dimasyarakat dan tidak dilakukannya diskriminasi yang dapat membuat korban menjadi lebih trauma. Dari penelitian yang telah dilakukan bahwa banyak kaum difabel yang belum mengetahui perlindungan hukum kepada mereka agar terhindar dari tindak kekerasan, pelecehan atau pengambilan hak mereka yang seringkali diabaikan karena dengan adanya kekurangan fisik, dalam hukum positif terletak pada fakta bahwa hukum dibuat dan dapat dihapuskan dari segala perbuatan yang telah dilakukan oleh manusia itu dan terlepas dari norma-norma itu sendiri.
Kata kunci: korban kekerasan; perlindungan hukum
Downloads
References
Booklet Komnas Perempuan, Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan (Jakarta, 2013)
Dewi, Putri Maha, ‘Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia’, Media Neliti. Com, 2010
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014)
Eddy, O.S. Hiariej, ‘Pengantar Hukum Acara Pidana’, in Buku Materi Pokok, 2015
Ema Mukarramah, Menggugah Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan: Himpunan Naskah Usulan Terhadap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Dan Kajian Implementasi Kebijakan (Jakarta: Komnas Perempuan, 2015)
Eta Yuni Lestari, Slamet Sumarto dan Noorochmat Isdaryanto, ‘Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention on the Rights of Persons With Disabillities (Cprd) Dalam Bidang Pendidikan’, Integralistik, 2017
Faryel Vivaldy, Hak Penyandang Disabilitas Untuk Dipilih Sebagai Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden, Mimbar Keadilan Volume 12 Nomor 2 Agustus 2019 – Januari 2020.
Firdaus, Firdaus, Sulfasyah Sulfasyah, and Hanis Nur, ‘Diskriminasi Pendidikan Masyarakat Terpencil’, Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 2019 <https://doi.org/10.26618/equilibrium.v6i1.1796>
Istifarroh dan Widhi Cahyo Nugroho, Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara, Mimbar Keadilan Volume 12 Nomor 1 Februari 2019 – Juli 2019.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2005)
Monica, Dona Raisa, ‘Cybersex Dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan’, FIAT JUSTISIA, 2015 <https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.394>
Muhammad julijanto, ‘Membangun Prespektif Difabel Dalam Upaya Perlindungan Hukum’, 2013
‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN’, LEX CRIMEN, 2016
Purwanti, Ani, and Marzelina Zalianti, ‘STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI RUU KEKERASAN SEKSUAL’, Masalah-Masalah Hukum, 2018 <https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148>
Rauf alauddin, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Difabel Korban Pemerkosaan’
Rosmiati salin, ‘Perempuan Berhadapan Dengan Hukum’
Sari, Ermaya, Bayu Ningsih, and Sri Hennyati, ‘Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang’, Jurnal Bidan “Midwife Journal” Volume 4 No. 02, Juli 2018, 2018
Shaleh, Ismail, ‘Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan Di Semarang’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2018 <https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9829>
Suryani, Irma & Jamaluddin, ‘Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Kantor Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa’, Jurnal Office, 2016
Tomy Michael, Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum Agustus 2017.
Wicaksana, Arief Ryzki, ‘Kewenangan Tembak Di Tempat Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Pelaku Kejahatan’, Jurnal Sosiologi Dialektika, 2020 <https://doi.org/10.20473/jsd.v13i2.2018.114-121>
Wiwik Afifah dan Syofyan Hadi, Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur, DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14 Nomor 28 Agustus 2018 – Januari 2019.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)