PENOLAKAN TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL PADA WANITA DI RUANG PUBLIK (KHUSUSNYA PADA DAERAH SURABAYA DAN SEKITARNYA)

Keywords: pelecehan seksual, ruang publik, wanita

Abstract

Abtsract

This research uses women in East Java and surrounding areas as evidence of the frequent formation of harassment problems against women. Written using a feminist criminology perspective, this research uses a qualitative approach with a participatory observation method that allows observers to feel what the research and research subjects feel and understand firsthand the phenomena that occur in them. Sexual violence against women is not the same as other criminal acts. Sexual violence has a wide and varied dimension of action. The incidence of sexual violence against women in public spaces reported and recorded at Komnas Perempuan is not factual. The fact that the number of sexual violence in the public sphere is greater than the reported sexual violence. Sexual violence against women is a symbolic violence that wants to show the dominance and power of men over women. Women do not have autonomy over their bodies. Women's bodies no longer belong to women, but belong to men. The female body is defined and constructed by the male mind. With social construction, women become other than themselves. Early education is needed to carry out social deconstruction by placing equal relations between men. To protect women, it is necessary to reform the law.

Keywords: public area; sexual harassment woman

Abstrak

Riset ini menjadikan wanita pada wilayah Jawa Timur serta sekitarnya selaku pembuktian kerap terbentuknya permasalahan pelecehan pada wanita. Ditulis dengan memakai perspektif kriminologi feminis, riset ini memakai pendekatan kualitatif dengan tata cara observasi partisipatoris yang membolehkan pengamat turut merasakan apa yang dirasakan oleh subjek riset dan penelitian dan memahami langsung fenomena yang terjadi di dalamnya. Kekerasan seksual terhadap perempuan tidaklah sama dengan perbuatan pidana lainnya. Kekerasan seksual memilki dimensi perbuatan yang luas dan beragam. Angka kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik yang dilaporkan dan tercatat di Komnas Perempuan adalah angka tidak bersifat faktual. Fakta angka kekerasan seksual di ruang publik lebih besar daripada kekerasan seksual yang terlaporkan. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kekerasan simbolik yang ingin menunjukkan dominasi dan kuasa laki-laki terhadap perempuan. Perempuan tidak memiliki otonomi terhadap tubuhnya. Tubuh perempuan bukan lagi milik perempuan, namun milik laki-laki. Tubuh perempuan didefinisikan dan dikonstruksikan oleh pemikiran laki-laki. Dengan konstruksi sosial, perempuan menjadi liyan dari dirinya sendiri. Diperlukan edukasi sejak dini, untuk melakukan dekonstruksi sosial dengan menempatkan relasi yang setara antara laki-laki. Untuk melindungi perempuan, maka diperlukan pembaharuan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Diah Ayu Pratiwi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum
Ika Octavia Vidianingrum H, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum

References

Anggreinyr, Nila, and Annisa Azizal, ‘Adolescent Sexual Offenders ’ s Learning Theory ( Case Study )’, 2007

Cahyani, Yulianti Ningsih, Alfa Galih Verdiantoro, and Febriyanti Uma, ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL KAUM TUNARUNGU DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA’, Mimbar Keadilan, 2020 <https://doi.org/-10.30996/mk.v13i2.3941>

Harassment, Sexual, ‘Sexual Harassment at the Workplace’, Economic and Political Weekly, 43.26–27 (2008), 6–7 <https://doi.org/10.2307/j.ctv6mtdnm.10>

Ilmu, Dalam, Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana, 2019

Kartika, Yuni, and Andi Najemi, ‘Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual ( Catca-lling ) Dalam Perspektif Hukum Pidana’, PAMPAS: Journal Of Criminal, 1.2 (2020), 1–21

Krisnanto, Wahyu, and Martika Dini Syaputri, ‘Kelemahan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual Di Ruang Publik’, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20.2 (2020), 519 <https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.924>

Lubis, Muhammad Ridwan, ‘Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana’, Jurnal Kaidah Hukum Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17.3 (2013), 178–94

Mannika, Ghinanta, ‘Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Remaja Perempuan’, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7.1 (2018), 2540–53

NOVIANI P, UTAMI ZAHIRAH, Rifdah Arifah, CECEP CECEP, and Sahadi Humaedi, ‘Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif’, Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5.1 (2018), 48 <https://doi.org/10.24198/jppm.v5i1.16035>

Pekerja, Terhadap, Rumah Tangga, and D I Indonesia, ‘DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14 Nomor 27 Februari 2018 Wiwik Afifah’, 14 (2018), 53–67 <https://doi.org/10.5281/-zenodo.1188354.Mulyana>

Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, and Hery Wibowo, ‘Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi (Experience and Knowledge on Sexual Harassment: A Preliminary Study Among Indonesian University Students)’, Share : Social Work Journal, 9.1 (2019), 75 <https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21685>

Sari, Aldila Arumita, and Ani Purwanti, ‘Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kota Demak’, Masalah-Masalah Hukum, 47.3 (2018), 317 <https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.317-337>

Siregar, Elizabeth, Dessy Rakhmawaty, and Zulham Adamy Siregar, ‘Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas Dan Hukum’, PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14.1 (2020) <https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778>

Yulia, Elisabeth, Rana Sinta, Melina Gabrila Winata, and Ella Yolanda Sakerebau, ‘Pelecehan Seksual’, 22.2 (2020), 345–62

Published
2021-07-13
Section
Articles