Hubungan Hukum dan Pertanggungjawaban Wakil Pialang Berjangka di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

  • Ahmad Muflikh Arfani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Futures trading, Futures broker representative, Responsibility

Abstract

A futures broker is a business entity that arranges commodity trading activities based on futures contracts, Islamic derivatives, and/or other derivatives based on a customer's order by withdrawing a certain amount of money and/or securities as a margin to guarantee the transaction. In performing its functions as an intermediary party for customers who transact in the futures exchange, the futures broker has an individual legal subject, namely Futures Broker Representative. This normative legal research with an approach to statutory and conceptual issues discusses the legal relations of futures broker representatives and their responsibilities in commodity futures trading which will be analyzed prescriptively with deductive reasoning. The result shows the legal relation between futures broker, futures broker representative and costumer that creates rights and obligations is a result of an alliance in the form of mandate and authorization in futures trading contracts. Violations committed by Futures Broker Representatives against the regulations made by the regulator will result in the imposition of sanctions both administratively and criminally. The futures Broker is responsible if there is an error made by the Futures Broker Representative. Then if there are customers who feel aggrieved, they can apply for compensation due to breach of contract of futures brokers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004)

———, Hukum Perusahaan Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010)

Allysthia M. Renti D., ‘Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex Dan Indeks Saham Asing Dalam Industri Perdagangan Berjangka Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 42.1 (2012)

Finki Rahmawati, ‘Tanggung Jawab Pialang Berjangka Terhadap Kerugian Investor Sebagai Bentuk Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Dihubungkan Dengan Buku III KUH Perdata’, Prosiding Ilmu Hukum, 6.2 (2020)

Fransiskus Litoama, ‘Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi’, Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9.1 (2018)

Henry Noch Lumenta, ‘Kajian Hukum Tentang Perdagangan Berjangka Di Indonesia’, Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3.2 (2019)

I Putu Angga Suwidya Putra dan Desak Putu Dewi Kasih, ‘Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pialang Berjangka Terhadap Nasabah’, Jurnal Kertha Negara, 9.2 (2021)

Jeremia Raharja, ‘"Kajian Yuridis Transaksi Derivatif Kontrak Berjangka Dalam Bursa Efek Indonesia’, Paradigma Hukum Pembangunan, 4.01 (2019)

Mohamad Samsul, Pasar Berjangka Komoditas Dan Derivatif (Jakarta: Salemba Empat, 2010)

Muhammad Mashuri, ‘Tanggung Gugat Kerugian Nasabah Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi’, Maksigama Jurnal Hukum, 19.1 (2016)

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak (Bandung: Mandar Maju, 2012)

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)

Nugrah Maulid, Imam Koeswahyono, and Yuliati, ‘Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Pialang Perdagangan Berjangka’, ADIL: Jurnal Hukum, 8.2 (2017)

Pande S. Yogantara, and Putu Edgar Tanaya, ‘Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Untuk Mendukung Penanggulangan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di PT. Monex Investindo Future Dan PT. First State Bali)’, Halu Oleo Law Review, 2.1 (2018)

Pantas Lumban Baru, Perdagangan Berjangka: Futures Trading, PT Elex Me (Jakarta, 2010)

Peter Mahmud Marzuki, ‘Penelitian Hukum’, Jurnal Penelitian Hukum, 2.4 (2019)

R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 2009)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000)

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008)

Siti Aisah dan Catur Septiana Rakhmawati, ‘Klausula Pembatasan Dan Pengalihan Tanggung Jawab Pialang Berjangka Dalam Kontrak Baku Pemberian Amanat Secara Elektronik On-Line’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24.1 (2017)

Soebekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermedia, 1992)

Yessy Meryantika Sari, ‘Hubungan Hukum Dalam Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi’, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1.2 (2020)

Published
2022-07-30
Section
Articles