PEMENUHAN HAK PERKAWINAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) MENURUT PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA 2007 DI PROVINSI JAWA TIMUR
Abstract
Hak membentuk keluarga adalah hak asasi manusia, seiring dengan berjalannya waktu,
keluarga mengalami perluasan makna yaitu tidak hanya pria dengan wanita namun pria dengan
pria serta wanita dengan wanita. Perluasan makna ini membawa akibat hukum di Indonesia
khususnya di Jawa Timur. Secara normatif, Indonesia mengakui penggatian kelamin sebagai
peristiwa penting namun keberadaan Prinsip-Prinsip Yogyakarta Tahun 2007 bukanlah suatu
norma hukum tetapi ia dapat menjadi sumber hukum. Dari latar belakang tersebut maka ada
masalah hukum yaitu bagaimana konsep pengaturan norma hukum tentang pemenuhan hak
perkawinan bagi masyarakat LGBT di Provinsi Jawa Timur? dan bagaimana penyelenggaraan
pemenuhan hak perkawinan bagi masyarakat LGBT di Provinsi Jawa Timur? Dengan yuridis
empiris yang berarti masalah hukum dipecahkan dengan melakukan pengumpulan data kemudian
dianalisa dengan data sekunder. Data primer dalam hal ini hasil wawancara di Provinsi J awa
Timur yang merupakan lokasi utama. Sedangkan data sekunder adalah peraturan perundangundangan,
kepustakaan dan dokumentasi hukum. Hasil yang diperoleh pengakuan akan eksistensi
adalah hal yang penting sebagai wujud memanusiakan manusia. Di dalam hal i ni, keadilan adalah
yang harus dijunjung tinggi. Tidak ada persekusi terhadap LGBT. Saran yang diolah untuk
direalisasikan lebih lanjut yaitu agar Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia khususnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timu memberikan pemahaman
terkait pemberian hak kepada subjek hukum LGBT. Selai itu terdapat pelatihan dengan asesmen
agar pelatihan tersebut dapat menghasilkan daya guna yang nyata.
Kata kunci: perkawinan, keadilan, PPY 2007
Downloads
References
A Setyo Wibowo, Platon: Lysis (Tentang Persahabatan), 2015, Yogyakarta, Kanisius.
_____, Platon: Xarmides (Tentang Keugaharian), 2015, Yogyakarta, Kanisius.
Agus Salim Andi Ganjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, 2007, Bogor, Ghalia
Indonesia.
Aristoteles, Nicomachean Ethics, 2004, Jakarta, Teraju.
Bryan A Garner, Black's Law Dictionary, Ninth Edition, 2009, United States of America, Thomson
Reuters.
Carole Vance, Pleasure and Danger, Exploring Women’s Sexuality, 1984, London, Routledge and
Kegan Paul.
Edie Toet Hendratno, Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, 2009, Jakarta, Graha
Ilmu dan Universitas Pancasila Press.
Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, 2001,
Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal Perempuan, Vol. 20 No. 4, November 2015, Jakarta Selatan, Jurnal Perempuan.
Kyai Husein Muhammad, Siti Musdah Mulia dan Kyai Marzuki Wahid, Fiqh Seksualitas, 2011,
Jakarta, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
Masthuriyah Sa’dan, LGBT Dalam Perspektif Agama Dan HAM, Jurnal NIZHAM, Vol. 05, No. 01
Januari-Juni 2016, Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung.
Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, 2014, Jakarta, Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 2010, Jakarta, Kencana.
Plato, Republik, 2002, Yogyakarta, Bentang Budaya.
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, 2010, Jakarta, Grasindo.
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap, LGBT DI INDONESIA: Perspektif Hukum Islam, HAM,
Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah, Jurnal AL-AHKAM Universitas Islam Negeri (UIN)
Walisongo, Semarang p-ISSN: 0854-4603; e-ISSN: 2502-3209 Volume 26, Nomor 2, Oktober
Soerjono Soekarto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, 2004,
Jakarta, RajaGrafindo Persada.