IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA UNTUK MENJAGA STABILITAS POLITIK YANG SEHAT DAN DINAMIS

  • Nany Suryawati

Abstract

Saat merumuskan UUD 1945, para pendiri negara (founding parents), telah memikirkan secara mendalam mengenai bentuk dan hubungan yang ingin dibangun antara negara dan agama di Indonesia. Mereka ingin negara Indonesia dibangun berdasarkan nilai-nilai ketuhanan seperti yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD 1945. Indonesia denagn masyarakat nya yang majemuk, diperlukan sikap saling menghormati dan mengedepankan nilai -niali toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam kerukunan hidup atanr umat beragama, oleh mkarena itu, baik negara maupun masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut. Melalui Putusan Nomor 19/PUU-VI/2003 bertanggal 8 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah mempertegas arti dari hubungan antara negara dan agama , dengan menyatakan sebagai berikut : “…Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu, namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepaada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara ynag berKetuhahan Yang Maha Esa, yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integritas wilayah negara, seta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadabana….†Pasca reformasi konstitusi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 mencantumkan sebelas kali kata “agama di dalamnya, termasuk mempert ahankan satu bab khusus tentang â€Agamaâ€. Diantaranya ada 3 (tiga) ayat yang memberikan jaminan konstitusional (constitutional guarantee) kepada setiap warga negara 445 Indonesia untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, karena secara spesifik, hak beragama adalah termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun dalam realitanya, tidak mudah memberikan pemahaman dalam meralisaasikan dan megaktualisasikan nilai tolernasi dalam kehidupan bermasyarakat. Saat ini berbagai konflik yang bernuansa keagamaan masih sering terjadi si berbagai wilayah Indonesia, denagn berbagai bentuk serta tindakan yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan umat Bergama, hal ini menyebabkan suasana yang tidak harmonis dan tidak konmdusif dalam menyeimbangkan kestabilan politik di Indonesia, padahal prinsip keberagamanan menjadi keunggulan dari Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI yang sekarang sedang tercabik-cabik. Adanya jaminnan konstitusional ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai hukum yang tertinggi. Menurut J.J. Rousseau : ‘Konstitusi adalah ‘social contract ‘ (kontrak sosial) atau perjanjian masyarakat, yaitu bentuk perjanjian tertinggi utnuk bernegara. Konstitusi juga biasa disebut oleh para ahli sebagai akta kesepakatan bersama (gesamte akt) ataupun consensus kebangsaan yang juga bersifat tertinggi., karena Undang Undang adalah produk mayoritas suara wakil-wakil rakyat, sedangkan Undang Undang Dasar dikonstruksikan seolah-olah merupakan produk seluruh rakyat, tanpa kecuali, sehingga produk seluruh rakyat haruslah bersifat lebih tinggi, karena adanya adagium suara rakyat adalah suata Tuhan (vox populi vox dei), daripada produk mayoritas rakyat yang dihasilkan oleh parlemen dengan sistem suara terbanyak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2018). Perkembangan-Perkembangan Baru Tentang Konstitusi

dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktek, P3K MKRI. CisaruaBogor.

________________________. (2015.) Konstitusi Bernegara – Praksis Kenegaraan

Bermartabat dan Demokrasi. Malang: Setara Press.

Fadjar, Mukhtie. (2013). Pemilu – Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi.

Malang: Setara Press.

Hartono, Sunaryati. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional.

Alumni Bandung.

Kuswanto. (2016). Konstitusionalitas Penyederhanaan Partai Politik. Malang: Setara

Press.

Mariana, Dede. (2008). Dinamika demokrasi Dan Perpolitikan Lokal Di Indonesia.

Bandung: AIPI.

Published
2018-10-23
Section
Articles