LEGALISASI PEMBENTUKAN DESA WISATA BUDAYA PLUNTURAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
Abstract
Desa Plunturan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo menjadi salah satu desa yang sangat menjaga tradisi dan kearifan lokal. Sebagai pusat budaya yang paling konsisten masyarakatnya, Desa Plunturan sebagai desa terbaik dalam melestarikan budaya kesenian Ponorogo. Namun, pengembangan Desa Plunturan sebagai Desa Wisata belum siap untuk dipasarkan secara luas, karena belum adanya legalitas dari pemerintah terkait dengan orisinilitas seni tari reyog Ponorogo. Oleh karena itu, pada usulan ini akan dilakukan Pemyuluhan legalisasi pariwisata di Desa Plunturan, Kecamatan Pulung, Kabupatem Ponorogo dengan mendatangkan narasumber yang ahli., pembentukan Tim Perumusan Dokumen Naskah Akademik dan pendampinga proses legalisiasi pariwisata. penerbitan dan pengesahan legalisasi dan strategi kebijakan pariwisata.Sosialisasi kepada perangkat desa, Tokoh Desa, dan perwakilan masyarakat Desa Plunturan. Metode yang digunakan adalah identifikasi permasalahan yang mendesak untuk segera diatasi; metode partisipatif dalam pelatihan dan pendampingan; monitoring dan evaluasi terhadap hasil PKM dengan indikator pemahaman legalitas industri pariwisata dan tersedia dokumen shahih terkait legalitas dan perumusan strategi; keberlanjutan program dengan Tim pelaksana sebagai fasilitator yang dilaksanakan dengan proses monitoring dan evaluasi. Kata kunci: Budaya, Desa Plunturan, Legalitas, Pariwisata, Reyog Ponorogo.Downloads
Download data is not yet available.
References
Berita Resmi Statistik. (2019).
Iman, N., Santoso, S., Kurnianto, R., & Harsono, J. (2018). STRATEGI PELESTARIAN DAN
PENGEMBANGAN REYOG PONOROGO (Perspektif Praktisi dan Pemerhati Budaya
Ponorogo).
Peta Desa Plunturan, tersedia online: http://desaplunturan.id/. Diakses pada 07 November 2020.
Wulandari, S., Sari, D., & Murwani, I. (2016). POLA KEMITRAAN DALAM PENGEMBANGAN
PARIWISATA DI KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH.