PERLINDUNGAN KONSUMEN PANGAN TERHADAP PEREDARAN PRODUK PANGAN KADALUWARSA

  • Bambang Hermanu Program Studi Teknologi Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang,
  • Dyah Ilminingtyas Wahyu Handayani Program Studi Teknologi Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang,
  • Kunawi Kunawi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang,

Abstract

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah khususnya pada produk pangan yang beredar di lingkungan masayarakat, sehingga para konsumen dan masyarakat pada umumnya tidak menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggungjawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan undang-undang perlindungan konsumen terhadap produk pangan kadaluwarsa dan bagaimana upaya pengawasan dan pencegahan produk pangan / makanan dan minuman kadaluwarsa yang beredar di masyarakat. Untuk mendukung penelitian ini maka digunakan tehnik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang perlindungan konsumen belum terlaksana secara optimal dimana pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen. Peran BBPOM terhadap konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat melalui proses sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana pembelanjaan konsumen. Kata kunci : Perlindungan konsumen, Peredaran produk, Pangan kadaluwarsa,

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:

Rajawali Press.

Az. Nasution. 1986. Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen, Majalah Hukum dan

Pembangunan, Tahun XVI No. 6 Desember 1986, Jakarta: Fakultas Hukum

Universitas Indonesia.

Az. Nasution. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Edisi Revisi,

Jakarta: Didit Media.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Laporan Kinerja 2016, Direktorat

Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, diakses tanggal 2 Januari 2020.

Blok Word Press.com. Maryantongara. 2013. Makalah Perlindungan Konsumen. 16

April 2013. Diakses pada tanggal 8 Desember 2019.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar

Grafika.

F.G. Winarno. 1985. Penentuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman,

Seminar Kadaluwarsa Bahan Makan dan Olahan. Jakarta : YLKI.

H.T. Siahaan. 2005. Hukum Konsumen : Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab

Produk. Jakarta : Panta Rei.

Husni Syawali dan Neni Imaniyanti. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung:

Mandar Maju.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindngan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

M. Sofyan Lubis. 2009. Mengenal Hak Konsumen dan Pasien. Yogyakarta : Pustaka

Yustisia..

Ronny Hanitijo Soemitro, 1992. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia

Indonesia.

Samsul, 2014. Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab

Mutlak, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sutedi, Adrian. 2017. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen.

Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Gramedia

Published
2021-04-13