PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN GROOMING
Abstract
Setiap manusia yang lahir memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya, Hak Asasi ini tidak hanya berlaku pada orang dewasa saja, namun juga pada setiap “Anak”. Seperti sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di Era Digital seperti sekarang ini banyak kejahatan pada anak yang ada di dalam dunia maya. Salah satunya adalah Grooming. Kejahatan Grooming ini masih tergolong sebagai tindak pidana yang baru, sehingga belum ada aturan khusus mengenai hal ini. Sehungga untuk menghukum pelaku dan memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan Grooming maka aparat penegak hukum mengambil kebijakan diskresi. Kata Kunci : Hak Anak, Grooming, Perlindungan HukumDownloads
Download data is not yet available.
References
Mulyadi. 2007. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep, Dan Implikasinya Dalam
Prespektif Hukum dan Masyarat. Bandung: PT. Refika Aditma.
Vera RimbawaniSushanty. 2019. Pornografi Dunia Maya Menurut KUHP, UU
Pornografi dan UU ITE. Surabaya.
Soemitro, I. S. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara
Absori, 2008. Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia
Pada Era Otonomi Daerah, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta, hlm.14.
Wiwik Afifah. 2014. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak". DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 10(No.20): Hal. 63-
Agustus.