PENDAMPINGAN BUMDES DAN POKDARWIS UNTUK MAMPU MENJADI DAYA DUKUNG TERWUJUDNYA INDUSTRI KREATIF DI DESA PLUNTURAN, KECAMATAN PULUNG, KAB.PONOROGO
Abstract
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) adalah dua hal yang berbeda satu dengan lainnya. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah bentuk usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang dikelola secara profesional yang berasal dari dan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Sedangkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebuah usaha sadar dari kelompok masyarakat secara kolektif tentang bagaimana melihat peluang, mengelola dan memelihara potensi objek wisata di desanya sehingga menjadi daya dukung terwujudnya Industri kreatif. Industri kreatif saat ini dipandang semakin penting dalam mendukung perkembangan perekonomian Indonesia, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi. Pada saat ini, Indonesia banyak memiliki UKM yang dikelola oleh Bumdes maupun Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang bergerak disektor usaha kreatif. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang dan jasa, misalnya produk makanan olahan yang diambil dari sumber alam (SDA) yang ada di wilayah tersebut, selanjutnya produk jasa pemasaran yang bersumber dari peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusianya (SDM) dan lain sebagainya. Desa Plunturan, kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo sebagai lokasi pengabdian yang dipimpin oleh Dwi Bintoro,ST sebagai kepala desanya, menginginkan adanya usaha-usaha bersama dalam segala hal terutama upaya menggerakan semua potensi secara optimal agar perekonomian desanya dapat meningkat yang berharap hasilnya akan berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Metode pelaksanaan pengabdian ini adalah metode belajar dan bekerja (learning by doing) serta menggunakan metode partisipatif aktif dari para pelaku kegiatan sehingga dapat langsung meng-implementasikannya kepada masyarakat. Kata kunci: Bumdes, Pokdarwis, Industri kreatifDownloads
References
Agunggunanto, 2016. “Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes)”, Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, Volume
Nomor 1, hal 67-81.
Ariando, Valdo. (2015). Destination Branding Kepulauan Seribu: Studi Kasus
Destination Branding Kepulauan Seribu Dalam Upaya Mengembangkan
Destinasi Wisata Bahari Internasional. Yogyakarta:UGM-Ilmu Komunikasi
(S1)
Bungin, Burhan. (2015). Komunikasi Pariwisata (Pemasaran Dan Brand
Destinasi). Cetakan ke-1. Jakarta: Prenadamedia Group.
Firmansyah, Rahim. (2012) Pedoman Kelompok Sadar Wisata. Jakarta: Direktur
Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Hasan, Ali. (2015). Tourism Marketing. Yogyakarta: Penerbit CAPS.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik
Desa (c.2). Jakarta, Menteri Dalam Negeri.
Suryawan, A. (2016). Peran Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sendang Arum
Dalam Pengembangan Potensi Pariwisata (Studi Kasus Di Desa Wisata Tlahap
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung). Jurnal Elektronik Mahasiswa
Pend. Luar Sekolah-S1, 5(6), 143-152.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Utami, A. N., & Rahman, A. Z. (2017). Pelaksanaan Progam Kampanye Sadar Wisata
dan Sapta Pesona melalui Pelestarian Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di
Kelurahan Kandri Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Journal of Public
Policy and Management Review, 6(2), 591- 606.