IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (Studi Perbandingan Antara Indonesia, Amerika Serikat, Dan Filipina)
Abstract
Impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat dan Filipina, impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment di Indonesia, Amerika Serikat dan Filipina dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, diantaranya melanggar hukum seperti pengkhianatan dan korupsi. Proses impeachment di Indonesia diawali dari hak menyatakan pendapat, kemudian dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila terbukti, maka impeachment diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan di Amerika Serikat dan Filipina, proses impeachment diawali dengan penyampaian Article of Impeachment oleh House of Representative kepada Senate. Senate berwenang mengadili dan memutus. Khusus untuk impeachment yang diajukan kepada Presiden, maka Senate dipimpin oleh Chief of Justice of Supreme Court.
Kata Kunci: Impeachment, dan Presiden dan/atauWakil Presiden.
Downloads
References
Hamdan Zoelva, 2005, Impeachment Presiden, Jakarta: Konstitusi Press.
_____, 2011, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cet. 6, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Encyclopedia Britannica, Inc, Encyclopedia Britannica, Vol. 12 Chicago:William Benton, Publisher, 1972.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Konstitusi Amerika Serikat.
Konstitusi Filipina.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)