KAJIAN STUDY KELEMBAGAAN KEBIJAKAN SERTA OPERASIONAL PENGOLAHAN IPAL (INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH) JALAN JELAWAT KOTA SAMARINDA

  • Sentot Sugiyono

Abstract

Pekerjaan pembangunan Interseptor Air Limbah dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Jalan Jelawat. Kota Samarinda merupakan salah satu paket pekerjaan yang termasuk dalam program jangka menengah (PJM) Kalimantan Urban Development Program (KUDP) tahun ke II s/d V. Pelaksanaan oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui KUDP sector Sanitasi Samarinda. Program ini merupakan implementasi dari rencana garis besar (outline plan) system pembuangan air limbah domestic untuk Kota Samarinda yang disusun Direktorat Jendral Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 1991/1992, dan tindak lanjutnya berupa perencanaan detail system pembuangan air limbah domestik Kota Samarinda dengan system terpusat meliput perencanaan pipa pengumpul air limbah dan instalasi pengolahannya. Sesuai perencanaan tersebut pada tahun anggaran 1993/1994. Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum melalui Proyek Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Kalimantan Timur telah melaksanakan pemasangan konstruksi  jaringan pipa induk di lokasi jalan Jelawat sepanjang 700 m.

Kata kunci: Konstruksi, limbah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengelolaan IPAL Jelawat.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Pelayanan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Kota Samarinda.

Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Published
2014-12-20
Section
Articles