Literasi Anti Fraud pada BUMDes ( Desa-desa Wisata ) di Kabupaten Kupang
Abstract
Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dan pengelola BUMDes dalam pengelolaan keuangan BUMDes agar tehindar dari praktik Fraud. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode pembelajaran partsipatif dalam bentuk ceramah, diskusi, Tanya jawab dan praktik terkait dengan pengelolaan keuangan BUMDes dan praktik Fraud yang terjadi pada BUMDes. Materi pelatihan yang diberikan mencakup perkembangan BUMDes dan regulasinya, sistem pengorganisasian BUMDes, Akuntansi BUMDes dan penatausahaan serta pertanggung jawaban keuangan BUMDes serta Sistem Pengendalian Innternal dan Praktik Fraud yang terjadi pada BUMDes. Peserta literasi Anti Fraud pada BUMDes Desa-desa Wisata di kabupatem Kupang ini terdiri atas kepala desa/wakil desa dan pengelola BUMDes di 6 (Enam) desa wisata di Kabupaten Kupang. Hasil yang dicapai dari program pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini adalah meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan aparatur pemerintah desa dan pengelola BUMDes dalam pengelolaan keuangan BUMDes agar terhindar dari praktik Fraud.
Kata Kunci: Fraud, Keuangan, tata kelola dan BUMDes.
Downloads
References
Titioka, Baretha M. Huliselan, Meny. Sanduan, Abdullah. Ralahallo, Fransiska N. Siahainenia, Astrid J.D. (2020). Pengelolaan BUMDes di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Pengabadian Masyarakat Jamak (Manajemen & Akuntansi) Vol. 3 No. 01. Juni 2020.
Chintary, V. and Lestari, A. (2016) .Peran Pemerintah Desa Dalam Mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi .
Hidayah, A. T. et al. (2018). Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lestari Desa Bandung Kecamatan Diwek Jombang. Comvice : Journal of community service. doi: 10.26533/comvice.v2i1.123.
Kurniasih, D., Setyoko, P. I. and Imron, M. (2017). Problems of Public Accountability in Village Government Business Management (Study on Village Business Enterprises in Banyumas, Indonesia). Journal of Public Administration and Governance. doi: 10.5296/jpag.v7i4.11850.
Madiarsa, I. M. (2019). Regulasi Dan Manajemen BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) Di Kabupaten Buleleng. Widya Amerta. doi: 10.37637/wa.v5i1.170.
Mahmudah, S. (2018). Akuntabilitas laporan keuangan badan usaha milik desa (studi kasus: BUMDES Desa Sungon Legowo Bungah Gresik. Ecopreneur.
Mutiarni, R., Zuhroh, S. and Utomo, L. P. (2018). Pendampingan Pencatatan Transaksi Dan Penyusunan Laporan KeuanganBadan Usaha Milik Desa (Bumdes) Putra Subagyo Desa Miagan – Jombang. Comvice : Journal of community service. doi: 10.26533/comvice.v2i1.124.
Redana, I. K. D. dan D. N. (2018). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dan Penanggulangan Pengangguran Di Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Locus Majalah Ilmiah FISIP.
Senjani, Y. P. (2019). Peran Sistem Manajemen Pada Bumdes Dala Peningkatan Pendapatan Asli Desa. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. doi: 10.24198/kumawula.v2i1.23698.
Widodo, I. S. (2016). Badan Usaha Milik Desa Sebagai Salah Satu Alternatif Sumber Pendapatan Desa Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Panorama Hukum.
Zulkarnaen, R. M. (2016). Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta. Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat.
https://www.kemendesa.go.id/, 2020 diakses tanggal 16 Oktober 2020.
https://mediaindonesia.com diakses tanggal 17 Oktober 2020.
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by PM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat and its licensors.
Copyright license
JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by PM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to compliance@academicjournals.org.
Enforcement of copyright
JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat takes the protection of its copyright very seriously.
If JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of ACADEMIC JOURNALS' copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to compliance@academicjournals.org.
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jpm17@untag-sby.ac.id
target="_blank"