PENEGAKAN HUKUM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI WILAYAH BALI

  • Hariansi Panimba Sampebulu Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Keywords: hukum perizinan, ijin mendirikan bangunan, pemerintahan Bali

Abstract

Hukum perizinan adalah salah satu hal terpenting dalam mengelola semua aspek suatu negara. Perizinan diharapkan menjadi alat untuk mewujudkan perilaku publik. Karena itu sangat penting bagi semua lapisan masyarakat untuk mematuhi setiap aturan perizinan. Dalam hal membangun gedung, baik untuk keperluan pribadi dan komersial, Izin Mendirikan Bangunan sangat diperlukan karena melibatkan kehidupan banyak orang dan lingkungan, serta mempengaruhi tidak hanya mereka yang membangun bangunan tetapi juga mempengaruhi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Setiap daerah di Indonesia memiliki aturan sendiri mengenai hal ini, mengingat di Indonesia masih banyak masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, seperti halnya masyarakat yang beradi di Bali, dimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang RT/RW Kabupaten Badung. tentang bangunan di wilayah pesisir. Pemerintah berharap dengan memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah akan lebih mudah bagi mereka untuk membuat aturan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur yang dipegang oleh masyarakat di sana. tetapi kenyataannya, banyak dari kita menemukan bangunan yang menjorok ke pantai di Bali tanpa danya teguran dari pihak terkait, untuk itu penulis merasa perlu mengkaji hal ini dengan mengkaitkannya dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum legal research dengan mencari tahu aturan yang berlaku dengan kaian ini, dan menggunakan pendekatan masalah diantaranya, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Karena meskipun hal ini bukan hal yang baru di Bali karena marak ditemui namun seolah-olah menerima permaklu-man dari petugas yang berwajib di Bali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basah, Sahran, Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendali Lingkungan, Makalah yang dipre-sentasikan pada Seminar Hukum Lingkungan, diselenggarakan oleh Kementrian Li-ngkungan Hidup bekerja sama dengan Legal Mandate Compliance end Enforcement Program dari BAPEDAL 2-3 Mei, Jakarta, 1966.

Bates and Lipmon, (2001) dalam Lintong O. Siahaan, Prospek Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Perangkat Penyelesaian Sengketa Administrasi di Indonesia, Jakarta, Percetakan Negara Republik Indonesia, 2005.

Douglas, Paul H, Ethics in Goverment, (Massachusetts: Harvard University Press), 1953.

Hadjon, Philipus M. Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jur-nal Hukum No. 4, Vol. 2, 1995.

Hr, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, cet. 12, 2016.

Indroharto. Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. Penerbit LPP-HAN, Jakarta, 1995.

Manurung, Renhard F Teknik Pantai, Survey Kerusakan Pantai Serangan Bali, Academic. Edu, Bali, 2015.

Santosa, Achmad, Good Governance Hukum Lingkungan, Jakarta, Perpustakaan Nasional: Ka-talog dalam terbitan KDT, ICEL, 2001.

Sudarsono, Bambang Prabowo, Meningkatnya Penguasaan dan Pemahaman Mengenai Tata Ruang dan Pengaturan Hukumnya, Hukum dan Pmebangunan, No. 4 Tahun XX, Agustus 1990.

Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Cetakan Keempat. Sinar Gra-fika, Jakarta, 2017.

Ridwan, Junairso, Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Adminitrasi Negara dan Kebijakan Pe-layanan Publik, cetakan 1, Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjajarana Pada Seminar Ten-tang Perijinan Penggunaan Tanah Pantai, Bandung, 2009.

Published
2019-07-10
Section
Articles