PRINSIP MORAL PADA PENGATURAN PERIKATAN ALAM

  • Ari Purwadi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Keywords: hukum, moral, perikatan alam

Abstract

Abstract

Natural obligations is not a civil obligations, so that the legal consequences cannot be prosecuted legally. The legal consequences of natural obligations are a test of the moral principles of law. The scope of natural obligations occurrence can occurs because regulated by positive law or because of decency and advisability. Occurrence of natural obligations arrangement by positive law is a manifestation of legal certainty principles, giving rise to a relationship between laws and morals. While the occurrence of natural obligations because decency and advisability is a manifestation of justice principles, so that the application by the judge refers to moral under using law finding methods.

Keywords: law; moral; natural obligations

Abstrak

Perikatan alam bukanlah perikatan perdata, sehingga menimbulkan akibat hukum tidak dapat dilakukan penuntutan secara hukum. Akibat hukum pada perikatan alam itu merupakan pengujian prinsip moral terhadap hukum. Ruang lingkup terjadinya perikatan alam dapat terjadi karena adanya pengaturan oleh hukum positif atau karena kepatutan dan kelayakan. Pengaturan terjadinya perikatan alam oleh hukum positif merupakan wujud adanya prinsip kepastian hukum, sehingga menimbulkan hubungan antara hukum dan moral. Sedangkan terjadinya perikatan alam karena kepatutan dan kelayakan merupakan wujud adanya prinsip keadilan, sehingga dalam penerapan oleh hakim mengacu pada moral dengan menggunakan metode penemuan hukum.

Kata kunci: hukum; moral; perikatan alam

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ari Purwadi, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Fakultas Hukum

References

Abd. Halim, ‘Teori-teori Hukum Positivisme dan Perkembangan Kritik-Kritiknya’ (2008) 42 Jurnal Asy-Syir’ah. Akhmad Fathoni Hendrawan, Suhariningsih, dan M. Hamidi Masyk-ur. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Gestor Yang Telah Melakukan Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) Tanpa Disetujui Pembayaran Biaya Oleh Dominus. Jurnal Mahasis-wa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 1-20. https://www.neliti.com/pu-blications-/35137/perlindungan--hukum-bagi-gestor-yang-telah-melakukan-zaakwaarneming-per-wakilan-su.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan (Citra Aditya Bakti 2003).

Agus Dedi, ‘ANALISIS PEMIKIRAN FILSAFAT POLITIK THOMAS AQUINAS’, CAKR-AWALA, 2014.

Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah, ‘NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)’, Jurnal Pembangun-an Hukum Indonesia, 2019 https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.

Atip Latipulhayat, ‘Khasanah: John Austin’ (2016) 3 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.

____, ‘Khasanah Hart’ (2016) 3 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.

Daniel Pura Tanya. (2018). Hubungan Hukum dan Moral. https://www.researchgate.-net/project/Hubungan-Hukum-dan-Moral.

Fadhila, Ghaesany, and U. Sudjana, ‘PERLINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU DAN/AT-AU MUSIK YANG DINYANYIKAN ULANG (COVER SONG) DI JEJARING MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG-UN-DANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA’, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 2018 https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.117.

FX Adji Samekto, ‘Menggugat Relasi Filsafat Positivisme Dengan Ajaran Hukum Doktrinal’ (2012) 12, Jurnal Dinamika Hukum.

https://www.wetboekplus.nl/burgerlijk-wetboek-boek-6-artikel-3-natuurlijke-verbintenis/

Imam Nasima. (2013). Tuntutan Pengembalian Pembayaran Yang Tak Diwajibkan (Onvers-chuldigde Betaling) Terkait Perjanjian Yang Dilarang. Dictum, 3, 3-11.

Kusuma, Eri Hendro, ‘Hubungan Antara Moral Dan Agama Dengan Hukum’, Jurnal Pendi-dikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2015.

‘Natural Obligation’ <http://philawgov.wikia.com/wiki/Natural_Obligation

Rosa Agustina, Hukum Perikatan (Law of obligations) (Pustaka Laras 2012).

Salman Luthan, ‘Dialektika Hukum Dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum’, (2012) 19 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Santoso, Lukman, ‘KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN TANPA BEA MATERAI’, Is-tinbath: Jurnal Hukum, 2017 <https://doi.org/10.32332/istinbath.v14i1.742>

Siregar, Putra PM, and Ajeng Hanifa Zahra, ‘Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 Seba-gai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?’, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemente-rian Keuangan, 2020.

Sukarno Aburaera, Filsafat Hukum (Pustaka Refleksi 2010).

Syofyan Hadi, ‘Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam dan Mazhab Positivisme Hukum’ (2017) 25 Legality.

Taufik Firmanto, ‘Kedudukan Moral Dan Hukum Dalam Bangunan Hukum Indonesia’ (2017) I Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum.

Wat is een natuurlijke verbintenis? https://www.wanted.law/nl/Most-Wanted/Wanted-Wiki/Wiki/Id/23625/Wat-is-een-natuurlijke-verbintenis.

Wibawa, Iskandar, ‘ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODE-RN KE POST MODERNISME)’, Masalah-Masalah Hukum, 2016 https://doi.org/10.1471-0/mmh.45.4.2016.285-291.

Published
2020-07-15
Section
Articles