Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) Sebagai Produk Industri Budaya

  • Evinsa Injany Universitas Indonesia

Abstract

Indonesia Lawyers Club (ILC) merupakan sebuah program talk show yang telah tayang pada stasiun televisi sejak tahun 2008. Dengan dipandu oleh sang pembawa acara (Karni Ilyas), program berdurasi 210 menit ini umumnya membahas isu-isu hukum maupun politik yang sedang marak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Sampai saat ini, ILC masih terus eksis hingga memiliki kanal Youtube dengan jumlah pengikut yang hampir mencapai 5 juta penonton. Meski demikian, acara yang awalnya dikenal dengan pembahasan ciamik akan problematika terkini pada masanya, telah memperoleh banyak kritik karena tidak lagi menayangkan konten sesuai dengan tujuan awalnya.  Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini ialah menganalisa bagaimana program ILC yang awalnya ditujukan sebagai ranah diskusi problematika terkini di masyrakat berubah menjadi sekadar tayangan industri budaya.

Dengan menggunakan metode kajian literatur, maka riset ini akan menggunakan konsep industri budaya dalam mengkaji tayangan isi program ILC dalam bahasannya terkait permasalahan-permasalahan perdana masa itu. Adorno menggambarkan culture industry sebagai industri yang menghasilkan seni atau hiburan dimana setiap detailnya telah ditentukan dengan formula untuk dikonsumsi oleh khalayak massa. Industri sebagai kebudayaan merupakan “pencerahan yang bersifat menipu” karena telah dijadikan sebagai alat dalam memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, untuk menguasai pasar dan ekonomi sembari mengagungkan nilai prestise guna mendominasi informasi dan membentuk hegemoni. Studi ini menemukan bahwa ILC tidak lagi menjadi program dengan narasumber (pengacara, pengamat, ahli) yang mampu memberikan solusi maupun pencerahan juga pembelajaran hukum atas beragam isu (sosial, politik, hukum) kepada masyarakat untuk penegakkan keadilan bangsa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-30