PENGKONDISIAN SIRKULASI AIR KOLAM PEMBESARAN IKAN LELE BERDASARKAN WAKTU

Authors

  • Kukuh Setyadjit
  • Balok Hariadi
  • Ahmad Ridhoi

Abstract

Dewasa ini peternakan lele seacara intensif sangat membutuhkan peralatan yang canggih
yang mana kolam lele ini dikelolah secara modern . Terutama dengan sistem Pengairan yang
secara Otomatis digerakkan dengan Sistem Elektris yang menggunakan bantuan Mikrokontroller.
Pengairan Kolam lele dengan Sirkulasi air supaya ikan lele tetap bertahan hidup dan cepat besar
dan dapat dipanen sesuai jadwal yang telah diprogram . Dengan Peralatan yang canggih
diharapkan peternak ikan lele bisa menghasilkan panen yang sangat baik karena sirkulasi air yang
baik . Proses dengan pemutaran air yang lazimnya disebut Sirkulasi air kolam lele secara otomatis
ini air yang digerakkan dengan pumpa air melalui pipaâ€pipa yang menyebar ke bidang kolam lele
secara menyebar dan pembuatan pintu air secara otomatis dengan buka tutup untuk pembuangan
air yang kotor , peternak lele tidak perlu lagi menghidupkan dan mematikan pumpa air sehingga
dapat menghemat tenaga . Dengan menggunakan kolam lele Intensif dapat menghemat lahan
Kolam lele dengan metode memakai terpal dan ukuran kolam 4 x 6 m dengan tinggi 0,80 m dapat
diberi benih ikan lele kurang lebih 10.000 ekor . Dengan pengaturan Sirkulasi air ini oksigen dalam
kolam akan terpenuhi dan PH air bisa terjaga antara 7 sampai 8 skala pada PH Meter Digital
sehingga ukuran PH air bisa stabil , sebagai syarat air yang untuk ikan lele.
Kata Kunci : otomatisasi, mikrokontroller, sirkulasi, ph meter , lele

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmadja, I Dewa Gede. 2012. Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945 (Edisi Revisi) Setara Pers, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Makalah Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universistas Sebelas Maret, Surakarta, 2 September 2004.

_____, 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.

_____, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, KON Press, Jakarta.

_____, 2008. “Gagasan Dasar tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi†dalam Butir-butir Pemikiran dalam Hukum, Memperingati 70 tahun Prof.Dr B. Arief Shiddarta, SH. Penyunting Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Refika Aditama, Bandung.

Budiardjo, Miriam. 1999, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hoesein,Zainal Arifin, 2013. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Imperium Yogyakarta.

Isra, Saldi. dalam buku Janedri M Gaffar, 2012. Demokarsi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Konpres, Jakarta.

K Harman, Benny. 2013. Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi,Sejarah Pemikiran Pengujian UU terhadap UUD, Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) Jakarta.

_____, “Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Supremasi Hukum†dalam Menjaga Denyut Konstitusi,

Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim, 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universita Indonesia, Jakarta.

Palguna, I Dewa Gede, 2013. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint). Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warganegara, Sinar Grafika, Jakarta.

Soemantri M. Sri. 1982, Hak Menguji Material di Indonesia, Alumni Bandung.

Suny, Ismail. 1984. Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta.

Tahir Azhari, Muhammad, 2007. Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Downloads

Published

2018-11-30

Issue

Section

Articles