KEKUATAN HUKUM LoU SEBAGAI JAMINAN DALAM KREDIT SINDIKASI BANK
Abstract
Proyek strategis nasional berupa jalan tol yang digagas Presiden Jokowi melalui penerbitan berbagai peraturan presiden memberikan kesempatan bagi perbankan nasional untuk berperan aktif terutama mendukung aspek pembiayaan proyek jalan tol itu sendiri. Kebutuhan akan pemenuhan modal kerja yang besar dan dalam waktu cepat, bagi perbankan dengan limitasi kewenangan pembiayaan disikapi dengan terbentuknya sindikasi atau konsorsium antara beberapa bank, serta penerapan kebijakan khusus tentang jaminan pembiayaan yang wajib disediakan oleh debitur, hal ini karena debitur merupakan perusahaan Negara di lingkungan kementerian BUMN, namun demikian prosesnya harus tetap memegang prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko di kemudian hari. Salah satu alternatif jaminan yang paling banyak digunakan pihak perbankan dalam sindikasi pembiyaan jalan tol adalah Letter of Undertaking (LoU) yaitu bentuk pernyataan tentang kesanggupan pihak ketiga untuk mengambil alih tanggung jawab dari seluruh kewajiban serta segala risiko yang mungkin timbul akibat tindakan debitur. LoU berbeda dengan perjanjian penanggungan dan belum ada aturan khusus mengenai pernyataan kesanggupan tersebut, namun demikian penggunaannya di perbankan untuk menjamin pembiayaan sindikasi sudah menjadi kelaziman. Bagaimana kekuatan hukum LoU bagi debitur untuk mengikatkan diri pada pemenuhan kewajiban sesuai aturan bank, serta bagi bank selaku kreditur untuk mendapatkan kembali hak-haknya dari debitur. Hal inilah yang menjadi perhatian penulis dan perlu adanya solusi dalam rangka memitigasi risiko gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur atau terjadinya kredit macet pada bank selaku kreditur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual yang tidak berasal dari aturan yang ada mengingat ketiadaan aturan mengenai LoU tersebut. Dengan demikian penulisan ini bertujuan memberikan saran masukan bagi para pengguna LoU untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak, serta kepada pihak regulator untuk segera membuat aturan tegas yang mengatur LoU agar risiko termitigasi.
Downloads
References
Atik, Indriyani, ‘Aspek Hukum Personal Guaranty’, p. 27 <https://media.neliti.com> [accessed 1 June 2019]
Cahyani, Dewi Rina, ‘Cetak Rekor, Jokowi Bangun 949 Km Jalan Tol Dalam 4,5 Tahun’ [accessed 3 June 2019]
Fariz, Ghazzan, ‘Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit’ <https://catatanmarketing.wordpress.com>
Faturrahman, Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Ferry, Fitriadi, ‘Jaminan Atau Agunan Kredit’ <https://www.kreditpedia.net> [accessed 2 June 2019]
Hadisoeprapto Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan (Yogyakarta: Liberty, 2004)
Hasanuddin, Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995)
Indrawati, Soewarso, Aspek Hukum Jaminan Kredit (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2002)
J, Satrio, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Pribadi (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)
‘Kamus Bank Indonesia’
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989, p. 384
Ramlan, Ginting, Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum, 2005
Riadi Muchlisin, ‘Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Penilaian Jaminan’ <https://www.kajianpustaka.com>
Risca, Vilana, ‘Eksistensi LoU Sebagai Jaminan Pembiayaan’ <http://infobanknews.com>
Rivai Veithzal, Islamic Financial Management (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
Sentosa, Sembiring, Hukum Perbankan (Bandung: Mandar Maju, 2000)
Shanti, Rachmadsyah, ‘Kredit Sindikasi’ <https://www.hukumonline.com> [accessed 2 June 2019]
Sitorus, Anisah Adilah Devi Suriati Natalia, Perjanjian Penanggungan Hutang, 2018
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan (Yogyakarta: Liberty, 1980)
Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia (Citra Aditya Bakti, 1996)
‘Universitas Sumatera Utara’ <http://repository.usu.ac.id> [accessed 3 June 2019]
Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003)
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)