PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Syofyan Hadi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: sistem presidensial, furifikasi, fungsi legislasi, multi partai

Abstract

Furifikasi sistem presidensial dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan penguatan terhadap kedudukan Presiden. Namun demikian, furifikasi tersebut belum sepenuhnya memberikan penguatan, karena kewenangan presiden yang terlalu besar dalam bidang legislasi, lemahnya kewenangan legislasi DPD dan dianutnya sistem multipartai. Oleh karena itu, dalam rangka penguatan sistem presidensial perlu dilakukan perubahan, yakni penghapusan kewenangan legislasi Presiden, penguatan legislasi DPD, penyederhanaan partai politik dan pemilihan umum serentak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II, Cetakan kesatu, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekertariat Jendral Mahkamah Konstitusi, 2006.

Jimly Asshidiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Scott Mainwaring, Presidentialism, Multiparty Sistems, and Democracy: The Difficult Equation, Working Paper, Kellog Institute Notere Dame University, 1990.

Published
2015-08-01
Section
Articles