KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan “dual roof system†dimana di berbagai peradilan telah menganut “one roof systemâ€. Sehingga dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana kedudukan pengadilan pajak menurut UU Pengadilan Pajak? 2) Bagaimana kemandirian hakim dalam menyelesaikan sengketa pajak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Kemandirian hakim dalam Pengadilan Pajak masih menganut “dual roof system†yakni disatu sisi berada dalam Kementerian Keuangan sedangkan disisi lain berada dalam Mahkamah Agung, hal demikian dapat menyebabkan tidak ada kemandirian hakim dalam memutus sengketa dibidang pajak.
Downloads
References
Ahmad Sudiro, 2016, Akuntabilitas Mahkamah Agung – Quo Vadis Mahkamah Agung (Catatan Singkat Mahkamah Agung Sebagai Pemberi Pelayanan Hukum Yang Profesional dan Berkeadilan), Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Bagir Manan, 2004, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta, FH-UI Press.
Frans Magnis Suseno, 2003, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Ismail Rumadan, 2011, Laporan Penelitian Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta, STIH IBLAM.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta, Kencana Prenada Media.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)