MENGKAJI SISTEM HUKUM INDONESIA (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya)

  • Syofyan Hadi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: sistem hukum, sistem hukum pancasila, dan prismatik

Abstract

Cara berhukum setiap masyarakat memiliki ciri dan karakter khas masing-masing. Cara berhukum tersebut melahirkan tradisi atau sistem hukum yang berbeda, seperti sistem eropa kontinental, anglo saxon sistem hukum Pancasila. Sistem eropa kontinental menjadikan aturan tertulis yang terkodifikasi secara sistematik sebagai sumber primer, sedangkan sistem anglo saxon menempatkan putusan hakim sebagai sumber primernya. Sistem hukum Pancasila bersifat prismatik yakni sistem yang memadukan semua hal yang baik-baik dari semua sistem yang ada. Sistem hukum Pancasila merupakan peleburan yang baik-baik dari beberapa sistem, baik eropa kontinental, anglo saxon, dan sistem lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anthony D’Amato, Analytic Jurisprudence Ontology, Ohio: Anderson Publishing Co., 1996.

Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of The Sociology of Law, Walter L. Moll trans., 1936.

Joseph Dainow, The Civil Law and The Common Law: Some Points of Comparison, The Americal Journal of Comparative Law, Vol. 15, No. 3 (1966-1967).

Martin Kryger, Law as Tradition, Journal of Law and Philosophy, Vol. 5 No. 2 August 1986.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Dalam PERDA Berbasis Syariah, Jurnal Quia Iustum, Volume 14 Nomor 1, 2007.

Vincy Fon and Fransico Parisi, Judicial Precedent in Civil Law System: A dynamic Analysis, International Review of Law and Economics, (2006).

Published
2016-08-01
Section
Articles