KEDUDUKAN DAERAH K¬HUSUS PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2119Keywords:
Negara Kesatuan, Otonomi Daerah dan Daerah KhususAbstract
Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan dalam bentuk otonom daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Praktek otonomi daerah dalam negara kesatuan tidak selalu sama, karena dipraktekkan juga otonomi daerah yang asymmetric. Salah satu bentuk otonomi daerah yang  asymmetric adalah otonomi khusus. Salah satu daerah yang berstatus otonomi khusus adalah Provinsi Papua dan Papua Barat. Karenanya dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai kekhususan dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Namun demikian, pelaksanaan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Papua dan Papua Barat tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Downloads
References
Rawasita, Reny, et.al., Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2009.
Riku kaho, Josef, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Peyelenggaraannya, Jakarta:Rajawali Press.
Simamora, Janpatar, Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1 Tahun 2011.
Sumule, Agus, 2003, Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;
Wasistiono, Sadu, 2009, Perkembangan Organisasi Kecamatan Dari Masa ke Masa, Bandung: Fokusmedia.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat juncto Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Seketariat Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Seketariat Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)








