KEDUDUKAN DAERAH K¬HUSUS PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  • Syofyan Hadi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yaffed Septian Bernada Bernada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Negara Kesatuan, Otonomi Daerah dan Daerah Khusus

Abstract

Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan dalam bentuk otonom daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Praktek otonomi daerah dalam negara kesatuan tidak selalu sama, karena dipraktekkan juga otonomi daerah yang asymmetric. Salah satu bentuk otonomi daerah yang  asymmetric adalah otonomi khusus. Salah satu daerah yang berstatus otonomi khusus adalah Provinsi Papua dan Papua Barat. Karenanya dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai kekhususan dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Namun demikian, pelaksanaan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Papua dan Papua Barat tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Santosos, HM., 2003, Menyingkap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Anangkota, Muliadi, Reposisi Distrik Di Papua, Perspektif Kebijakan Penataan Kewenangan, Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 12, No.1, April 2014.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD TAHUN 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

_____, 2001, Meyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH Fakultas Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

Chalid, Pheni, 2005, Keuangan Daerah Investasi, Dan Desentralisasi Tantangan dan Hambatan, Jakarta: Kemitraan Untuk Tata Pemerintahan Yang Baik.

Hoessein, Benyamin, Perspektif Jangka Panjang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, disampaikan pada diskusi kebijakan desentralisasi Bappenas, 27 November 2002.

Insukindro, et al, 1994, Peranan Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Usaha Peningkatan PAD, Yogyakarta: Laporan Hasil Penelitian KKD FE UGM.

Magnar, Kuntana, 1984, Pokok­Pokok Pemerintahan Daerah Otonom dan Wilayah Administratif, Armico, Bandung, 1984;

Mahmud Marzuki, Peter, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Manzilati, Asfi, et.,al., Penguatan Fungsi Legislatif Dan Evaluasi Kinerja Bidang Penganggaran (Studi Di DPRD Kota Batu), Journal Of Indonesian Applied Economics Vol. 5 No. 2 Oktober 2011.

Muhammad Fajar Sidiq Widodo et. al., Ratio LegisPembentukan Daerah Khusus Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Analisis Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Rawasita, Reny, et.al., Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2009.

Riku kaho, Josef, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Peyelenggaraannya, Jakarta:Rajawali Press.

Simamora, Janpatar, Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1 Tahun 2011.

Sumule, Agus, 2003, Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;

Wasistiono, Sadu, 2009, Perkembangan Organisasi Kecamatan Dari Masa ke Masa, Bandung: Fokusmedia.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat juncto Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Seketariat Negara.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Seketariat Negara.

Published
2015-07-01
Section
Articles