PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF PRINSIP OTONOMI DAN DESENTRALISASI

Authors

  • Rusdianto Sesung Universitas Narotama
  • Syofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/dih.v17i1.4146

Keywords:

desentralisasi, keuangan daerah, otonomi daerah

Abstract

Abstract

The research objective was to determine the existence of Presidential Decree No. 33-2020 in the perspective of the principles of autonomy and decentralization Regional autonomy means regional rights to regulate and manage government affairs decentralized by the central government, including financial management. Regions are given the authority to compile and implement budgets in accordance with regional capacities proportionally and rationally. For that, Presidential Decree No. 33 of 2020 has the potential to conflict with the principles of regional autonomy and decentralization, because it reduces regional independence. The central government should have sufficiently determined guidelines for creating good governance in regional government administration and carried out strict supervision, without specifying detailed and detailed figures.

Keywords: decentralization; regional autonomy;regional finance

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui eksistensi Perpres No. 33-2020 dalam perspektif prinsip otonomi dan desentralisasi Otonomi daerah  bermakna hak daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat, termasuk pengelolaan keuangan. Daerah diberikan kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah secara proporsional dan rasional. Untuk itu, Perpres No. 33 Tahun 2020 berpotensi bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, karena mereduksi kemandirian daerah. Seharusnya, pemerintah pusat cukup menentukan pedoman untuk menciptakan good governance penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melakukan pengawasan secara ketat, tanpa menentukan angka yang detail dan rinci.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Rusdianto Sesung, Universitas Narotama

Fakultas Hukum

Syofyan Hadi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

References

Anindia, Islamia Ayu dan R.B Sularto, ‘Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penang-gulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana’. Jurnal Pembangunan Hu-kum Indonesia, 2019.

Anonim, https://www.unaids.org/en/regionscountries/countries/indonesia, diakses pada 28 Januari 2020.

Askarial, ‘Interpretasi atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum’, Jurnal Menara Ilmu, 2018.

Atip Latipulhayat, ‘Khazanah: Jeremy Bentham’, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 2015.

Dodillet, Susanne, Petra Ostergren, “The Swedish Sex Purchase Act: Claimed Success and Docu-mented Effects”, Conference paper presented at the International Workshop: Decri-minalizing Prostitution and Beyond: Practical Experiences and Challenges, The Hague, 2011.

Hadjon, M. Tatiek Sri Djatmiati. “Argumentasi Hukum”. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2005.

I Komang Mahardika Wijaya, I Gede Yusa, ‘Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 2019.

Kristoforus Laga Kleden, ‘Pisau Analisis Kriminologi Prostitusi Online’, DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya, 2019.

Leiboff dan Mark Thomas. “Legal Theories Contexts and Practices”. (Sydney: Lawbook Co. 2009.

Olsson, Anthony Jay. “Prostitution Policy in Sweden-Targeting demand”, (Sweden: The Swedish Institute. 2019.

Pradana, Arya Mahardhika, ‘Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi dan Pertanggung-jawaban Pidana Para Pihak yang Terlibat dalam Prostitusi’, Jurnal Hukum dan Pemba-ngunan, 2015.

Raco, Jozef. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. (Jakarta: Gra-sindo. 2010.

Ruben Achmad, ‘Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hu-kum Pidana’, Jurnal Legalitas, 2013.

Septa Candra, ‘Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang’, Jurnal Cita Hukum, 2013.

Nurhayati, ‘Analisis Teori Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia’, Trias Politika, 2017.

Nurhemi, Nurhemi, and Guruh Suryani R, ‘DAMPAK OTONOMI KEUANGAN DAERAH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA’, Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 2015 <https://doi.org/10.21098/bemp.v18i2.522>

Raharja, Mega, Ratih Nur Pratiwi, and Abdul Wachid, ‘Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( Studi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah , Kabupaten Lamongan )’, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Universitas Brawijaya, Malang, 2017.

Safitri, Sani, ‘Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia’, Jurnal Criksetra, 2016

Sedubun, Victor Juzuf, Marthinus Johanes Saptenno, Jemmy Jefry Pietersz, and Sostones Yacobis Sisinaru, ‘Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah’, SASI, 2019 <https://doi.org/10.47268/sasi.v25i2.216>.

Simandjuntak, Reynold, ‘Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional’, Journal de Jure, 2016 <https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3512>.

Downloads

Published

2021-01-30

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

> >>