ANALISIS KONFLIK AGRARIA STUDI KASUS WADUK SEPAT LIDAH KULON KECAMATAN LAKARSANTRI KOTA SURABAYA
Abstract
Konflik waduk sepat merupakan konflik yang berawal dari adanya penolakan dari masyarakat waduk sepat dalam pengalihfungsian waduk. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab konflik agraria Waduk Sepat dan mendeskripsikan upaya - upaya yang dilakukan oleh pemerintahan kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik agraria Waduk Sepat. Metodelogi yang digunakan adalah deskripsi kualitatif, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan literature review. Konflik Waduk Sepat merupakan konflik antara pengembang PT. Ciputra Surya Tbk. atau biasa disebut dengan PT. Citra Land, dengan masyarakat yang tinggal di RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Konflik tersebut berawal dari Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008, atas persetujuan DPRD Kota Surabaya dengan Surat Keputusan No. 39 Tahun 2008 Tentang tukar guling yang di lakukan antara pemerintah Kota Surabaya dan PT. Citra Land. Konflik agrarian waduk sepat telah berlangsung selama 10 tahun dan sampai dengan saat ini, konflik agraria tersebut tidak dapat terselesaikan.
Downloads
References
Astuti, P. (2011). Kekerasan dalam Konflik Agraria: Kegagalan Negara dalam Menciptakan Keadilan di Bidang Pertanahan. Forum, 39(2), 52–60.
ATR/BPN, K. (2019). RDTR Solusi Percepatan Investasi Indonesia. Retrieved from https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/rdtr-solusi-percepatan-investasi-di-indonesia-98388
Budiharjo, E. (2014). Reformasi Perkotaan (1st ed.). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Hapsari, A. K., & Ritohardoyo, S. (2014). KESESUAIAN PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN DENGAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DI WILAYAH PERI-URBAN Kasus: Kecamatan Godean Tahun 2009-2014. 4(4), 10.
Kartika, D. (2015). Korupsi Agraria. Retrieved from http://kpa.or.id/publikasi/baca/Buletin/60/SPA_XVI:_Korupsi_Agraria_Memiskinkan_Rakyat
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2018). Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik. Jakarta.
Kontras, S. (2018). Analisis Peralihan (Tukar Guling) Hak Atas Tanah ‘Bekas Tanah Desa’ di Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Oleh Pemerintah Kota Surabaya Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Kontras Surabaya.
Lapera, T. (2001). Prinsip-Prinsip Reforma Agraria (Tim Lapera, Ed.). Lapera Pustaka Utama.
Marliana,Lina.M.Si.(2019). Definisi Administrasi dalam Berbagai Sudut Pandang.150,(17-21).
Murti Citra Amalia H., A. (2014). Konflik Waduk Sepat. 1(No. 1), 69–78.
Rusdi, M. (2019). Konflik Pertanahan Antara Petani dengan PUSKOPAD (Pusat Koperasi Angkatan Darat) TNI-AD di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan. MAHARSI, 1(01), 4–17.
Wantjik Saleh, K. (1995). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wardhani, N. F. (2016). Gerakan Lembaga Swadaya Masyarakatdalam Memperjuangkan Sengketa Lahan Waduk Sakti Sepat diKelurahan Lidah Kulon Surabaya. Jurnal Politik Muda, 5(2), 138–146.
Zakie, M. (2017). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 24(1), 40. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i1.4256
Zuber, A. (2016). Konflik Agraria Di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 8(1), 147–158.
Astuti, P. (2011). Kekerasan dalam Konflik Agraria: Kegagalan Negara dalam Menciptakan Keadilan di Bidang Pertanahan. Forum, 39(2), 52–60.
ATR/BPN, K. (2019). RDTR Solusi Percepatan Investasi Indonesia. Retrieved from https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/rdtr-solusi-percepatan-investasi-di-indonesia-98388
Budiharjo, E. (2014). Reformasi Perkotaan (1st ed.). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Hapsari, A. K., & Ritohardoyo, S. (2014). KESESUAIAN PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN DENGAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DI WILAYAH PERI-URBAN Kasus: Kecamatan Godean Tahun 2009-2014. 4(4), 10.
Kartika, D. (2015). Korupsi Agraria. Retrieved from http://kpa.or.id/publikasi/baca/Buletin/60/SPA_XVI:_Korupsi_Agraria_Memiskinkan_Rakyat
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2018). Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik. Jakarta.
Kontras, S. (2018). Analisis Peralihan (Tukar Guling) Hak Atas Tanah ‘Bekas Tanah Desa’ di Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Oleh Pemerintah Kota Surabaya Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Kontras Surabaya.
Lapera, T. (2001). Prinsip-Prinsip Reforma Agraria (Tim Lapera, Ed.). Lapera Pustaka Utama.
Murti Citra Amalia H., A. (2014). Konflik Waduk Sepat. 1(No. 1), 69–78.
Rusdi, M. (2019). Konflik Pertanahan Antara Petani dengan PUSKOPAD (Pusat Koperasi Angkatan Darat) TNI-AD di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan. MAHARSI, 1(01), 4–17.
Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodelogi Penelitian (1st ed.). Sleman Yogyakarta.
Wantjik Saleh, K. (1995). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wardhani, N. F. (2016). Gerakan Lembaga Swadaya Masyarakatdalam Memperjuangkan Sengketa Lahan Waduk Sakti Sepat diKelurahan Lidah Kulon Surabaya. Jurnal Politik Muda, 5(2), 138–146.
Zakie, M. (2017). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 24(1), 40. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i1.4256
Zuber, A. (2016). Konflik Agraria Di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 8(1), 147–158.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
The right to publication of all journal material published on the JPAPÂ website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal Persona reserves the right to store, modify the format, administer in database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.