PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

  • Wiwik Afifah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Deasy N Paruntu
Keywords: perlindungan hukum, hak kesehatan

Abstract

Kesehatan adalah hak setiap warga Negara yang pada kenyataanya belum terpenuhi secara keseluruhan baik warga Negara miskin ataupun yang tidak miskin. Indonesia memiliki sistem jaminan sosial nasional yang kemudia dilaksanakan mandat pemenuhan hak kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum hak kesehatan warga Negara. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan peneltian adalah Perlindungan hukum hak kesehatan warga negara identik dengan hak kepersertaan yakni perlindungan diberikan apabila menjadi peserta BPJS kesehatan yang merupakan peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pada peserta miskin. Apabila warga negara tidak jadi peserta, maka hak kesehatan tidak dapat dipenuhi oleh BPJS. Penyelesaian sengketa dengan BPJS kesehatan dapat ditempuh melalui mediasi yang hasilnya bersifat final dan mengikat. Apabila masalah dalam pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan pengaduan, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri di wilayah pemohon.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Rajawali Pers, Mataram. 2007.

Atep, Adya Barata. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta. Elex Media Komputindo. 2004.

A.A. Gde Muninjaya, Manajemen Kesehatan, (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2004).

Djumhana, Muhamad Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1994.

Handayani, Trini. Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Cetakan Ke-l. CV. Mandar Maju, Bandung. 2012.

Kusumayanti, Dyah dkk, Perlindungan Hukum Hak-Hak Keperdataan Pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dalam Pelayanan Kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang.

Lupiyoadi, Rambat. Manajemen Pemasaran Jasa. Salemba Empat. Jakarta. 2006.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004.

Notoatmojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka, Jakarta. 2011.

M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. 1987. Surabaya: Bina Ilmu.

Raharjo, Satcipto. 1996. Ilmu Hukum, 1996. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Roem Topatimasang, dkk. Sehat itu Hak: Panduan Advokasi Masalah Kesehatan Masyarakat. Jakarta. Katalog Nasional Dalam Terbitan (KDT). 2005.

Setia Tunggal, Hadi. Tanya-Jawab SJSN dan BPJS. Harvarindo. Jakarta. 2015.

Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi. Rajawali Pers. Jakarta. 2007.

Triwulan, Titik Tutik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka, Surabaya. 2010.

Triwibowo, Cecep. Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika. 2014.

Published
2015-07-01
Section
Articles