PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Abstract
Kesehatan adalah hak setiap warga Negara yang pada kenyataanya belum terpenuhi secara keseluruhan baik warga Negara miskin ataupun yang tidak miskin. Indonesia memiliki sistem jaminan sosial nasional yang kemudia dilaksanakan mandat pemenuhan hak kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum hak kesehatan warga Negara. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan peneltian adalah Perlindungan hukum hak kesehatan warga negara identik dengan hak kepersertaan yakni perlindungan diberikan apabila menjadi peserta BPJS kesehatan yang merupakan peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pada peserta miskin. Apabila warga negara tidak jadi peserta, maka hak kesehatan tidak dapat dipenuhi oleh BPJS. Penyelesaian sengketa dengan BPJS kesehatan dapat ditempuh melalui mediasi yang hasilnya bersifat final dan mengikat. Apabila masalah dalam pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan pengaduan, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri di wilayah pemohon.
Downloads
References
Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Rajawali Pers, Mataram. 2007.
Atep, Adya Barata. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta. Elex Media Komputindo. 2004.
A.A. Gde Muninjaya, Manajemen Kesehatan, (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2004).
Djumhana, Muhamad Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1994.
Handayani, Trini. Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Cetakan Ke-l. CV. Mandar Maju, Bandung. 2012.
Kusumayanti, Dyah dkk, Perlindungan Hukum Hak-Hak Keperdataan Pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dalam Pelayanan Kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang.
Lupiyoadi, Rambat. Manajemen Pemasaran Jasa. Salemba Empat. Jakarta. 2006.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004.
Notoatmojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka, Jakarta. 2011.
M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. 1987. Surabaya: Bina Ilmu.
Raharjo, Satcipto. 1996. Ilmu Hukum, 1996. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Roem Topatimasang, dkk. Sehat itu Hak: Panduan Advokasi Masalah Kesehatan Masyarakat. Jakarta. Katalog Nasional Dalam Terbitan (KDT). 2005.
Setia Tunggal, Hadi. Tanya-Jawab SJSN dan BPJS. Harvarindo. Jakarta. 2015.
Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi. Rajawali Pers. Jakarta. 2007.
Triwulan, Titik Tutik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka, Surabaya. 2010.
Triwibowo, Cecep. Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika. 2014.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)