ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN PEDOFILIA BERULANG

  • Sripah Sripah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: alternatif pemidanaan, kejahatan berulang

Abstract

Kejahatan seksual pada anak, masih marak terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan seksual berulang di Indonesia juga tetap ada. Pengesahan perppu yang tenar dengan sebutan perppu kebiri merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Pemberatan hukuman dioberikan pada pelaku dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa mengendalikan keinginan seksualnya. Penulis mengemukakan rumusan masalah bentuk alternatif pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pedofilia yang berulang. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual pedofilia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan. Bagi pelaku residive, terdapat hukuman tambahan berupa tambahan 1/3 dari ancaman pidana pokok, penjara seumur hidup, pidana mati, kebiri, pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas kepada publik. Hukuman tambahan kebiri bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman kebiri menghilangkan fungsi organ pelaku dan menimbulkan efek samping lain, sehingga dikategorikan sebagai hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau Non-Derogable Right. Hukuman kebiri tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak jika tidak diberi hukuman tambahan namun hanya menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Hukuman kebiri tidak efektif bagi para pelaku pedofilia yang menyasar anak-anak. Hukuman kebiri tak akan membuat efek jera bagi para pedofilia lantaran mereka mempunyai gangguan kejiwaan, sehingga penulis menyarankan adanya pola pendampingan yang dilakukan psikolog untuk memulihkan gangguan kejiwaan atau merehabilitasi pelaku pedofil selain memberikan hukuman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AR. Eka Hendry, Monopoli Tafsir Kebenaran Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan, Persada Press, 2003.

Effendi, Ardhianto, Hukum Pidana Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung. 2011.

Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2003.

Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Nusantara, Bandung, 2006.

Harkisworo, Harkistuti, Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2001.

Muladi, Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, 1992.

Marzuki, Peter Mahmud, Metode Penelitian Hukum, Prenamedia Group, 2011.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 1998.

SR. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Stora Grafika, Jakarta, 2006.

Prinsip-Prinsip Moral Kenegaraan Modern, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,

Sakidjo, Aruan dan Bambang Purnomo, Hukum Pidana, Tanpa Penerbit, 1990.

Soeharto, Hukum Pidana Material Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Setiyawan, M. Arif, Kajian-Kajian Kritis Teori Pembenaran Pemidanaan, Makalah dalam Jurnal Ius Quia Isutum, UII Yogyakarta, Edisi Nomor 11, 1999.

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1885.

Usfa, A.Fuad, Pengantar Hukum Pidana, Unversitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2004.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfa, Perlindungan terhadap Korban Kkekerasan Seksual, PT.Refika Aditama, Bandung, 2001.

http:// www. Tanyaapoteker.com201604, ciri-seorang-pedofilia-html m=1, 10 januari 2017, 17.23.

http://www.Hensabu blogspot.co.id 201506 penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia_28 html m=1, 15 januari 2017,04.00.

http//www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/251-hukuman-bagi-kekerasan-seks-ual-anak, 9 oktober 2016, 20.05.

http;//Hukupedia.com/muhammadndrausmaya/penegebirian-yang-tak-seharusnya-diter-apkan, 25 januari 2017, 09.38.

http;//Scientificamerican.com, 20 januari, 20.30.

http//www.MifkhulHuda.com/2010/112/Non-Derogalble-Rights-adalah-hak-asasi-manusia.html?m=1, 2 pebruari 2016, 12.17.

United Nation Childrens Fund, Convention of The Right Child, Resolusi PBB No. 44/25, pember 1989.

Seminar Nasional, Aspek Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan, Gangguan Pskiatrik Korban Perkosaan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1991.

United Nations Childrens Fund, Convention of the right child,Resolusi PBB No.44/25, 20 November 1989. Majalah inspired kids, jangan menyakiti anak, PT.Tiga Visi Utama, Jakarta, 10 maret 2006.

Published
2017-08-01
Section
Articles