JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA

  • Wiwik Afifah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Titik Sri Hidayati Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: jaminan sosial, pekerja rumah tangga

Abstract

Pengaturan hukum terhadap pelindungan pekerja rumah tangga pada dasarnya belum dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga jaminan sosial dalam memenuhi hak Warga Negara. Penelitian ini membahas tentang bagaimana lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan berupa penerima bantuan iuran kepada pekerja rumah tangga karena pekerja rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang kesejahteraan sosialnya kurang/termasuk orang tidak mampu. Banyaknya pekerja rumah tangga yang tidak terdaftar maupun mengetahui mengenai sistem jaminan sosial dalam BPJS penerima bantuan iuran dikarenakan kurangnya sosialisasi dari BPJS. Hubungan kerja yang dikarenakan perjanjiannya dapat dilakukan dengan perjanjian lisan, sehingga hubungan kerja dapat merugikan pekerja rumah tangga meskipun perjanjian lisan tersebut disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Agusmidah, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, 2010, Bogor.

Khairandy Ridwan, Tanggung Jawab BPJS Ketenagakerjaan dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Kepada Pekerja, Jurnal Hukum Bisnis Vol 26,2008, Jakarta,

M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebauh Study Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987, Surabaya.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. 6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Ramirez-Machado, Penelitian ILO, 2003.

Uwiyono, Aloysius, et al., Asas-Asas Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, 2014, Depok.

Internet dan Jurnal

http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/388/Iuran-BPJS-Kesehatan, diakses tanggal 18-07-2016, pukul 08.07 Wib.

http://jmsosboan.blogspot.co.id/2011/09/jaminan-sosial-sektor-informal.html, diakses tanggal 12 mei 2016 pukul 21.10 Wib.

http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/410, diakses tanggal 18 Juli 2016, pukul 14.49 Wib.

http://www.jamsosindonesia.com/identitas/bpjs_badan_hukum_publik_menurut_uu_bpjs diakses pada tanggal 07 Mei 2016, Pukul: 10.07 Wib.

http://www.pasiensehat.com/2015/01/cara-membuat-kartu-indonesia-sehat-bpjs.html, diakses tanggal 18-07-2016, pukul 15.37 Wib.

http://www/lbh-apik.or.id/prt-posper.htm, diakses pada tanggal 12-08-2016, pukul 18.30 Wib.

Najmi, Bunyamin, Jaminan Sosial, http://jamsostek.blogspot.com/2010/10/apa-itujaminan-sosial.html, diakses pada tanggal 24 Juni 2016, pukul 10.15 Wib.

www.BPJS.com, diakses pada tanggal 12-08-2016, pukul 17.23 Wib.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Konvensi Internasional Labour Organization Nomor 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga.

Published
2016-01-01
Section
Articles