KEBERLAKUAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI PEJABAT PELAKSANA KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19

Keywords: Covid-19, equality before the law, konstitusi

Abstract

Abstract

The aim of the research is to offer novelty regarding the constitualism of the Government Regulation in Lieu of Law regarding Covid-19 which has now become a Law. This study uses a normative research method, with a focus on solving issues (problems) based on legal principles, legal rules, as well as on recognized legal expert opinion or doctrine. Through this research, the researcher offers that the perppu which has now become a law must be declared invalid or revoked because it is unconstitutional. As is well known, the Government issued Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) and / or in the Context of Facing Threats that Endanger the National Economy and / Or Financial System Stability, on March 31, 2020 (now Law Number 2 of 2020, on May 18, 2020). In Article 27 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) it is stated that there are parties who have "privileges", namely obtaining legal immunity from all actions they take on the basis of implementing the Covid Perppu. Of course this is a problem, because as a rule of law, Indonesia must provide justice in the form of equal treatment before the law or equality before the law to society without exception. This is stated in Article 27 paragraph (1), Article 28D paragraph (1), and Article 28I paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Thus, the Perppu which has now become a law is contrary to the Constitution, so it must be canceled or declared invalid.

Keywords: constitution; Covid-19; equality before the law

Abstrak

Tujuan penelitian, yaitu menawarkan kebaruan mengenai konstitualisme dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Covid-19 yang sekarang telah menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan berfokus pada pemecahan isu (masalah) yang didasarkan pada asas hukum, aturan hukum, maupun pada doktrin atau pendapat ahli hukum yang diakui. Melalui penelitian ini, peneliti menawarkan bahwa, perppu yang sekarang telah menjadi undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak berlaku atau dicabut karena inkonstitusional. Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, pada tanggal 31 Maret 2020 (sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pada tanggal 18 Mei 2020). Dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disebutkan bahwa ada pihak-pihak yang mendapat “keistimewaan”, yaitu mendapat kekebalan hukum dari segala tindakan yang dilakukannya atas dasar pelaksanaan perppu covid tersebut. Tentu itu menjadi masalah, karena sebagai negara hukum, Indonesia harus memberikan keadilan berupa perlakuan yang sama didepan hukum atau equality before the law kepada masyarakat tanpa terkecuali. Hal tesebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga, Perppu yang kini telah menjadi undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi, sehingga harus di batalkan atau dinyatakan tidak berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Beny Yunianto, PT.KAI Indonesia (Persero)
PUG Kalimas
Tomy Michael, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum

References

Acemoglu, Daron, and Alexander Wolitzky, A Theory of Equality Before the Law, National Bureau of Economic Research Working Paper Series (Cambridge, MA, June 2018) <https://doi.org/10.3386/w24681>

Arsil, Fitra, ‘MENGGAGAS PEMBATASAN PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN PERPPU: STUDI PERBANDINGAN PENGATURAN DAN PENGGUNAAN PERPPU DI NEGARA-NEGARA PRESIDENSIAL’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2018 <https://doi.org/10.21143/.vol48.no1.1593>

Arsil, Fitra, and Qurrata Ayuni, ‘MODEL PENGATURAN KEDARURATAN DAN PILIHAN KEDARURATAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 50.2 (2020), 423 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2585>

Asshiddiqie, Jimly, ‘Diktator Konstitutional Dan Hukum Pengecualian’, 2020

———, ‘Dua Tipe Perppu, Pembentukan Dan Pencabutannya’, 2020

———, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta: Konstitusi Press, 2006)

Benuf, Kornelius dan Muhammad Azhar, ‘Metode Peneitian Hukum Sebagai Instrumen Untuk Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7 (2020)

Budihardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991)

Disantara, Fradhana Putra, ‘ASPEK IMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019’, Istinbath : Jurnal Hukum, 17.1 (2020), 65 <https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2049>

Fathurrohman, ‘Https://Fin.Co.Id/2020/07/09/Bongkar-53-Korupsi-Bumn-Kpk-Siap-Bergerak-Lakukan-Penyelidikan/’

Ferdinan S, Ichsan, ‘Kewenangan Bank Indoesia Setelah Disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan’, Privat Law, 2013 <https://media.neliti.com/media/publications/26529-ID-kewenangan-bank-indonesia-setelah-disahkan-undang-undang-nomor-21-tahun-2011-ten.pdf>

Firdaus Anna, Fahmi Ramadhan; Erliyana, ‘PERLINDUNGAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020’, PAKUAN LAW REVIEW, 2020

Fitriyani, Cici, ‘Arti Penting Hukum Tata Negara Darurat’ (Universitas Ekasakti, 2020)

Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum Dan Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011)

Http://Setjen.Kemenkeu.Go.Id/in/Page/Sekretariat-Kssk’

Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2013/07/15/2313080/Kejagung.Tetapkan.2.Tersangka.Kasus.Korupsi.Di.Kemenkominfo’

Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1333239/Icw-Catat-Pns-Pemda-Terbanyak-Korupsi-Sepanjang-2019/Full&view=ok’

Https://News.Detik.Com/Berita/d-5102969/Pejabat-Ojk-Tersangka-Korupsi-Ditahan-Kejati-Dki’

Https://Www.Beritasatu.Com/Beritasatu/Nasional/83904/Kpk-Didesak-Sidik-Peran-Lps-Dan-Kksk#!’

Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20200911182600-12-545502/Terpidana-Kasus-Bank-Century-Budi-Mulya-Ajukan-Pk’

Https://Www.Kemenkeu.Go.Id/Profil/Tugas-Dan-Fungsi/’

Https://Www.Kemenkeu.Go.Id/Publikasi/Berita/Asesmen-Kssk-Triwulan-i-Tahun-2020-Diperlukan-Kebijakan-Pemerintah-Atasi-Dampak-Covid-19-Dengan-Perppu-No1-2020/’

Https://Www.Liputan6.Com/News/Read/4241051/Headline-Perppu-Corona-Digugat-Pasal-Kontroversial-Buka-Celah-Korupsi’

Juliani, Henny, ‘Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020’, Administrative Law & Governance Journal, 2020

Lesmana, Zamrud, and Mufidah Mufidah, ‘Kebijakan Kondisi Darurat Ketatanegaraan Perspektif Kaidah Fiqhiyah’, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, 2020 <https://doi.org/10.15408/siclj.v4i1.16128>

Manggalatung, A. Salman, ‘Indonesia Negara Hukum Demokratis, Bukan Negara Kekuasaan Otoriter’, Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2 (2015)

Michael, Tomy, ‘Hukum Tata Negara Darurat Corona’, 13.April (2020), 163–72

Mihradi, R. Muhammad, ‘KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG/PERPPU’, PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 3.2 (2017) <https://doi.org/10.33751/.v3i2.394>

Nuh, Muhammad Syarif Nuh Syarif, ‘HAKEKAT KEADAAN DARURAT NEGARA (STATE OF EMERGENCY) SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG’, JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 2011 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art5>

Nurhalimah, Siti, ‘Menyoal Kegentingan Dan Pasal Impunitas Dalam Perppu Corona’, Buletin Hukum & Keadilan, 2020

Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.01 / 201 7 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Setiawan, Heru, ‘Analisis Dampak Kebijakan Fiskal Dan Moneter Terhadap Kinerja Makroekonomi Di Indonesia Dengan Model Structural Vector Autoregression (SVAR)’, Ilmu Ekonomi Terapan, 2018

Siallagan, Hapossan, ‘Penerapan Prinsip Negara Hukum Indonesia’, Sosiohumaniora, 18 (2016)

Suyuti, ‘Konsep Rechtsstaats Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari)’, Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, 4 (2011)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Indonesia)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Indonesia, 2016)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2O TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEM ERINTAH PENGGANTI UN DAN G-UN DAN G NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STAE}ILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMT CORONA RmUS DTSEASE 2019

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Indonesia, 2011)

Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Bada Usaha Milik Negara (Indonesia, 2003)

Published
2021-02-08