ALIENASI DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Di dalam kehidupan manusia, perkawinan selalu menjadi tujuan hidup. Perkawinan yang identik dengan kebahagiaan adalah penciptaan atas manusia itu sendiri, namun tanpa perkawinan manusia juga bisa mencapai kebahagiaan hidup. Kebahagiaan hidup ini terkait dengan pemikiran universalisme. Kesemuanya menimbulkan permaslahan hukum yaitu dimanakah alienasi hak itu berada. Denagn penelitian normaif maka hasil yang diperoleh yaitu Pasal 33 UU No. 1-1974 tidak menghasilkan pemahaman yang kompleks karena ketika hak dasar manusia dinormakan maka terdapat pelanggaran terhadapnya. Sarannya yaitu tidak memasukkan perasaan pribadi dalam merancang suatu peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Chih-yu Shih, Opening the Dichotomy of Universalism and Relativism, VOLUME 2:1 – WINTER 2002.
David M Doran, What Love Is This?, dalam Detroit Baptist Seminary, Allen Park MI, Journal 8 (Fall 2003): 101–30.
Eugene Kamenka, 1988, Human Rights: Peoples’ Rights, New York, Oxford University Press. Haryatmoko, Pancasila Sebagai Prinsip Etika Politik & Etos Bangsa Indonesia, dalam Makalah Seminar Nasional Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, 5 Juni 2017, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
http://sains.kompas.com/read/2015/03/08/20393261/Menalar.Sadomasokisme.dalam.Demam.Fifty.Shades.of.Grey., diakses pada 2 September 2017.
Hufron dan Syofyan Hadi, 2016, Ilmu Negara Kontemporer, Yogyakarta, LaksBang Grafika Yogyakarta dan Kantor Advokat “HUFRON & RUBAIE†Surabaya.
Jacques Maritain, 1960, Man And The State, pdf.
Jean-Jacques Rousseau, 1989, Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hukum Politik, Jakarta, Dian Rakyat.
_____, 2009, Du Contract Social (Perjanjian Sosial), Jakarta, Visimedia.
_____, 2010, Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip Hukum-Politik, Jakarta, Dian Rakyat.
_____, 2014, The Social Contract & Discourses, United States, The Project Gutenberg eBook.
_____, The Social Contract, England, Penguin Group.
John Stuart Mill, 2005, On Liberty – Perihal Kebebasan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Kaelan, Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, dalam Makalah Seminar Nasional Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, 5 Juni 2017, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Mahdi Bin Achmad Mahfud dan Vinaricha Sucika Wiba, 2015, Teori Hukum Dan Implementasinya, Surabaya, R.A.De.Rozarie.
Michael J Bader D M H, Adaptive Sadomasochism And Psychological Growth, dalam Psychoanalytic Dialogues: The International Journal of Relational Perspectives, (1993), 3:2, 279-300.
Michael Walzer, 1983, Spheres of Justice. A defense of Pluralism and Equality, New York, Basic Books.
Mikhail Bakunin, 2017, Tuhan Dan Negara, Salatiga, Parabel.
Plato, 2004, Gorgias, England, Penguin Group.
_____, 2013, Theaetetus, United States, The Project Gutenberg EBook of Theaetetus.
_____, 2013, Statesman, United States, The Project Gutenberg EBook of Statesman.
Simeon Olusegun Ilesanmi, Universalism and Relativism in Human Rights Debate in Africa: A Critique of Cultural Essentialism, USA, Wake Forest University.
Simon Untara, Bonum Commune Dalam Strukturalisme Dan Post-Strukturalisme: “Individu, Struktur Dan Bonum Communeâ€, dalam Makalah Bonum Commune “Diskursus Bonum Commune Dalam Filsafat Barat†Extension Course 2016 Pertemuan Ke-12, Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala 2016.
Tomy Michael, Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan, PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU & CALL FOR PAPERS UNISBANK (SENDI_U) KE-2 Tahun 2016 Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global.
_____, Penafsiran Frasa “Cinta-Mencintai†Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Forum Rembuk Nasional 2016 “Menata Indonesia Dalam Perspektif Nawa Cita†Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, Universitas Negeri Jakarta.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)