ALIENASI DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2195Keywords:
alienasi, perkawinan, hak asasi manusiaAbstract
Di dalam kehidupan manusia, perkawinan selalu menjadi tujuan hidup. Perkawinan yang identik dengan kebahagiaan adalah penciptaan atas manusia itu sendiri, namun tanpa perkawinan manusia juga bisa mencapai kebahagiaan hidup. Kebahagiaan hidup ini terkait dengan pemikiran universalisme. Kesemuanya menimbulkan permaslahan hukum yaitu dimanakah alienasi hak itu berada. Denagn penelitian normaif maka hasil yang diperoleh yaitu Pasal 33 UU No. 1-1974 tidak menghasilkan pemahaman yang kompleks karena ketika hak dasar manusia dinormakan maka terdapat pelanggaran terhadapnya. Sarannya yaitu tidak memasukkan perasaan pribadi dalam merancang suatu peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Emrizal. Pembinaan Manajemen Usaha Dalam Rangka Pengembangan Industri Kecil dan
Menengah di Sumatera Barat (Kasus Pada Industri Sepatu Kulit di Kabupaten Padang
Pariaman), Polibisnis, Vol. 4 No.2 , Oktober 2012
Kotler Philip dan Keller. 2007. Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan,
Implementasi dan Pengendalian. Edisi Pertama. Penerbit Prentice Hall, Salemba Empat,
Jakarta.
Kurniawan, Didi. 2009. Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan dengan Akselerasi Sektor
Riil dan UKM. Tersedia [Online] http://didikurniawan.web.id/2009/04/29/
mengembangkanâ€ekonomiâ€kerakyatanâ€denganâ€akselerasiâ€sektorâ€riilâ€danâ€ukm/ Diakses
tanggal 31 oktober 2018 pukul 14.30 WIB
Mursyidi. 2010. Akuntansi Biaya, Cetakan Kedua, Penerbit PT. Refik Aditama Bandung.
Supardi, Julian. 2009. Rancang Bangun Collaborative System Pemasaran Hotel Secara
online Dengan Pendekatan Mediator based. Jurnal Sistem Informasi Fasilkom Unsri Vol 1
No 2
Satori, D & Komariah, A.2009.Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta
Michael Walzer, 1983, Spheres of Justice. A defense of Pluralism and Equality, New York, Basic Books.
Mikhail Bakunin, 2017, Tuhan Dan Negara, Salatiga, Parabel.
Plato, 2004, Gorgias, England, Penguin Group.
_____, 2013, Theaetetus, United States, The Project Gutenberg EBook of Theaetetus.
_____, 2013, Statesman, United States, The Project Gutenberg EBook of Statesman.
Simeon Olusegun Ilesanmi, Universalism and Relativism in Human Rights Debate in Africa: A Critique of Cultural Essentialism, USA, Wake Forest University.
Simon Untara, Bonum Commune Dalam Strukturalisme Dan Post-Strukturalisme: “Individu, Struktur Dan Bonum Communeâ€, dalam Makalah Bonum Commune “Diskursus Bonum Commune Dalam Filsafat Barat†Extension Course 2016 Pertemuan Ke-12, Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala 2016.
Tomy Michael, Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan, PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU & CALL FOR PAPERS UNISBANK (SENDI_U) KE-2 Tahun 2016 Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global.
_____, Penafsiran Frasa “Cinta-Mencintai†Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Forum Rembuk Nasional 2016 “Menata Indonesia Dalam Perspektif Nawa Cita†Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, Universitas Negeri Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)








