ALIENASI DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Tomy Michael Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2195

Keywords:

alienasi, perkawinan, hak asasi manusia

Abstract

Di dalam kehidupan manusia, perkawinan selalu menjadi tujuan hidup. Perkawinan yang identik dengan kebahagiaan adalah penciptaan atas manusia itu sendiri, namun tanpa perkawinan manusia juga bisa mencapai kebahagiaan hidup. Kebahagiaan hidup ini terkait dengan pemikiran universalisme. Kesemuanya menimbulkan permaslahan hukum yaitu dimanakah alienasi hak itu berada. Denagn penelitian normaif maka hasil yang diperoleh yaitu Pasal 33 UU No. 1-1974 tidak menghasilkan pemahaman yang kompleks karena ketika hak dasar manusia dinormakan maka terdapat pelanggaran terhadapnya. Sarannya yaitu tidak memasukkan perasaan pribadi dalam merancang suatu peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Emrizal. Pembinaan Manajemen Usaha Dalam Rangka Pengembangan Industri Kecil dan

Menengah di Sumatera Barat (Kasus Pada Industri Sepatu Kulit di Kabupaten Padang

Pariaman), Polibisnis, Vol. 4 No.2 , Oktober 2012

Kotler Philip dan Keller. 2007. Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan,

Implementasi dan Pengendalian. Edisi Pertama. Penerbit Prentice Hall, Salemba Empat,

Jakarta.

Kurniawan, Didi. 2009. Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan dengan Akselerasi Sektor

Riil dan UKM. Tersedia [Online] http://didikurniawan.web.id/2009/04/29/

mengembangkanâ€ekonomiâ€kerakyatanâ€denganâ€akselerasiâ€sektorâ€riilâ€danâ€ukm/ Diakses

tanggal 31 oktober 2018 pukul 14.30 WIB

Mursyidi. 2010. Akuntansi Biaya, Cetakan Kedua, Penerbit PT. Refik Aditama Bandung.

Supardi, Julian. 2009. Rancang Bangun Collaborative System Pemasaran Hotel Secara

online Dengan Pendekatan Mediator based. Jurnal Sistem Informasi Fasilkom Unsri Vol 1

No 2

Satori, D & Komariah, A.2009.Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta

Michael Walzer, 1983, Spheres of Justice. A defense of Pluralism and Equality, New York, Basic Books.

Mikhail Bakunin, 2017, Tuhan Dan Negara, Salatiga, Parabel.

Plato, 2004, Gorgias, England, Penguin Group.

_____, 2013, Theaetetus, United States, The Project Gutenberg EBook of Theaetetus.

_____, 2013, Statesman, United States, The Project Gutenberg EBook of Statesman.

Simeon Olusegun Ilesanmi, Universalism and Relativism in Human Rights Debate in Africa: A Critique of Cultural Essentialism, USA, Wake Forest University.

Simon Untara, Bonum Commune Dalam Strukturalisme Dan Post-Strukturalisme: “Individu, Struktur Dan Bonum Communeâ€, dalam Makalah Bonum Commune “Diskursus Bonum Commune Dalam Filsafat Barat†Extension Course 2016 Pertemuan Ke-12, Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala 2016.

Tomy Michael, Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan, PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU & CALL FOR PAPERS UNISBANK (SENDI_U) KE-2 Tahun 2016 Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global.

_____, Penafsiran Frasa “Cinta-Mencintai†Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Forum Rembuk Nasional 2016 “Menata Indonesia Dalam Perspektif Nawa Cita†Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, Universitas Negeri Jakarta.

Downloads

Published

2017-08-01

Issue

Section

Articles