PERMASALAHAN HUKUM DALAM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
DOI:
https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2267Keywords:
reklame, permasalahan hukum, tata caraAbstract
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009, telah ditetapkan peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2013 merupakan landasan filosofis dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Perwali No. 21-2018). Dimana hakikat peraturan walikota ini untuk menegaskan mengenai tata cara reklame di Surabaya. Permasalahan hukum Perwali No. 21-2018 merupakan permasalahan hukum yang ahnya dapat diatasi dengan penerapan yang tepat. Dalam arti, Perwali No. 21-2018 harus dilaksanakan secara konsekuen karena reklame merupakan hal yang dapat dilakukan oleh subjek hukum siapapun.
Downloads
References
A, Parasuraman. (2001). The Behaviorial Consequenses of Service Quality. Jurnal of Marketing,Vol 60
Abdul Wahab, S.(1997). Evaluasi Kebijakan Publik. FIA UNIBRAW dan IKIP Malang.
Abdul Wahab, S.(1998). Reformasi Pelayanan Publik Menuju Sistem Pelayanan Yang Responsif dan Berkualitas. Program Pascasarjana Universitas Brawijaya.
Barnad.(1938). The Function of Executive. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Delti.(2015). Manajemen Sumber Daya Manusia.Yogyakarta: CV Andi Offset.
Ennez.(2014). Memimpin Perubahan. Jurnal Borneo Administrator Vol 10 No.1
Fandy, Tjiptono. (2006). Service, Quality, and Satisfaction. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset.
Ha, J. & Jang, S. (2010). ‘Effects of service quality and food quality: the moderating role of atmospherics in an ethnic restaurant segment’, International Journal of Hospitality Management, 29(4): 520–529
Hatty,S.(2014). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasiondo.
Inayar dan Ince.(2016). Leadership Effect on Employee Well Being Synthesizing The Qualitative Evidence. Workplace.Vol 3 No. 16 pp 3-18
Izhar, Hesti dan Dewi. (2015). Pengaruh Kepemimpinan dan Kompetensi SDM Terhadap Kinerja Pegawai Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Jakarta. Jurnal Administrasi Publik FISIP Undip.
Lovelock, C. dan L.K. Wright.(2005). Manajemen Pemasaran Jasa, Jakarta, PT Indeks.
Miftah,Thoha.(2010). Kepemimpinan dan Manajemen. Devisi Buku Morgan et al. (2015). Foundations of Public Service. New York: Routledge.
Nawawi dan Sibali.(2011). Pengaruh Perubahan Gaya Kepemimpinan Serta Implikasinya Terhadap Motivasi Karyawan. Jurnal EKSIS Vol 7 No.2 1816-2000.
Nurcholis.(2010). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo: Jakarta
Sanapiah Azis. (2009). Pelayanan yang Berorientasi Kepada Kepuasan Masyarakat. Jurnal Administrasi Negara. Vol . 6 Nomor 1
Schaehter. (1995). Kepemimpinan Yang Berwatak Kewirausahaan Pada Birokrasi Publik. Ed Kedua.Yogyakarta: Perpustakaan Nasional
Seokarso dan Iskandar.(2015).Kepemimpinan Kajian Teoritis dan Praktis. Jakarta: Salemba Empat
Sinambela L.P. (2010). Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara
Smith. (2007). Managing Peformance People (Terjemahan). Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer
Sudarwan, Danim. (2004). Motivasi Kepemimpinan dan Efektivitas Kelompok. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Young. (1996). Internet Addiction: The Emergence of A New Clinical Disorder. Cyber Psychology and Behavior: 237-244.
Yovita, Susanto. (2013). Implikasi Pergantian Kepemilikan dan Kepemimpinan Dengan Latar Belakan Budaya Tionghoa ke Budaya Barat Terhadap Personnel dan Cultural Control dari perspektif Middle Level Management. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 2 No.1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)




