PERMASALAHAN HUKUM DALAM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
Abstract
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009, telah ditetapkan peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2013 merupakan landasan filosofis dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Perwali No. 21-2018). Dimana hakikat peraturan walikota ini untuk menegaskan mengenai tata cara reklame di Surabaya. Permasalahan hukum Perwali No. 21-2018 merupakan permasalahan hukum yang ahnya dapat diatasi dengan penerapan yang tepat. Dalam arti, Perwali No. 21-2018 harus dilaksanakan secara konsekuen karena reklame merupakan hal yang dapat dilakukan oleh subjek hukum siapapun.
Downloads
References
B. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum, dalam Jentera (Jurnal Hukum), Rufe ol Law, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3 Tahun II, November 2004.
Jimmy Bastian dan Tomy Michael, Efektivitas Izin Gangguan Dan Problematika Hukumnya Setelah Permendagri 19/2017 Vyavahara Duta Jurnal Ilmiah Ilmu Agama Dan Ilmu Hukum Volume XIII, No. 1, Maret 2018 2016 ISSN: 1978-0982.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)