PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI PELAKU TERORISME
Abstract
Berdasarkan fakta yang telah terjadi di berbagai negara bahkan juga di Indonesia, kejahatan terorisme dilakukan oleh Anak. Aturan penanganan anak sebagai Pelaku terorisme belum diatur secara khusus. Hal ini yang menyebabkan apa yang dilakukan pemerintah selama ini sejak dari proses penangkapan, penyidikan hingga penahanan belum dikatakan baik, bahkan terdapat pelanggaran hak-hak anak. Prosedur dan proses penanganan anak yang terlibat dalam jaringan tindak pidana terorisme belum sepenuhnya berdasarkan dengan UU SPPA baik oleh Densus 88 ketika melakukan penangkapan dan penyidikan, Jaksa dan Hakim saat penempatan penahanan dan proses persidangan, Lapas dalam melakukan pembinaan, serta BNPT dalam melakukan deradikalisasi. Permasalahan: Bagaimana perlindungan dan penerapan hukuman terhadap Anak pelaku terorisme. Menggunakan penelitian normatif metode pendekatan perundang-undangan dan konsep yang didukung teknik preskriptif. Anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban kejahatan, korban jaringan terorisme, korban doktrin, eksploitasi pemikiran, propaganda dari ajakan orang tua atau orang dewasa di sekitarnya sehingga harus dilindungi secara khusus. Anak seperti ini hanya manus ministra, tidak boleh dipidana penjara, melainkan harus diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi dan pendampingan sosialDownloads
References
Aziz, Aminah., 1998, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Medan, USU Press.
Djamil, M. Nashir., 2012, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, SinarGrafika.
Gultom, Maidi., 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Rafika Aditama.
Hikam, Muhammad A.S., 2016, Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, Jakarta, Kompas Media Nusantara.
Kusno, Adi., 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang, UMM Press.
Maknunah, Khoriroh., 2016, Penanganan Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme, Jakarta, C-Save Indonesia.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni.
_____, 2002, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta, Habibie Center.
_____, 2002, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan Dalam Kriminalisasi, tulisan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Vol II No. 03.
Ny. Moelyatno, 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Alfabeta.
Napitupulu, Sufriadi Pinim Erasmus A. T., 2013, Studi Atas Praktik Peradilan Anak di Jakarta, Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform.
Qodir, 2014, Radikalisme Agama Di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Syarifin, Pipin., 2000, Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, Pustaka Setia.
Santoso, Thomas., 2002, Teori-teori Kekerasan, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Wundt, Eisler., 2011, Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)