PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEBAGAI ARTIS
Abstract
Keberadaan artis cilik, sering dipandang sebagai pengembangan minat dan bakat, populer, finansial yang lebih, hidup dalam kemapanan. Sebenarnya semua itu lebih pada bentuk eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh orang tuanya, bilamana aktivitas artis cilik tersebut mengabaikan hak-hak asasinya sebagai anak. Kerja melebihi batas waktu yang ditentukan, jadwal on air dan off air yang padat, sehingga anak tidak sempat belajar, bolos sekolah, tidak punya waktu bermain dengan teman sebaya, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang. Beragam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tujuannya untuk melindungi anak ternyata  belum dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak yang dieksploitasi secara ekonomi, dalam hal ini sebagai artis cilik. Beberapa kelemahan, ketidak harmonisan peraturan perundang-undangan yang ada dan kelemahan para penegak hukum (caturwangsa), berakibat pada lolosnya para pelaku eksploitasi anak sebagai artis dari sanksi hukum. Selain faktor ekonomi, perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap anak yang dieksploitiasi secara ekonomi serta konstruksi sosial bahwa orang tua berhak atas segala sesuatu terhadap anak, memberi kontribusi pelanggaran hak-hak anak berupa eksploitasi itu terus terjadi.
Downloads
References
Abu Huraerah, 2007, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Bandung, Nuansa.
Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Jakarta, Kencana.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Edi Suharto, 2006, Sebuah Pengantar dalam buku Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa.
Harjono, 2008, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Hardius Usman dan Nachrowi Djalal, 2004, Pekerja Anak di Indonesia, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia.
Lubis Mulya Todung dan Abadi Setiawan A., 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Muhammad Joni, Zulchaina Z. Tanamas, 1997, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Mandar Maju.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja, Ratifikasi dari Konvensi ILO Nomor 138.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Ratifikasi dari Konvensi ILO Nomor 182.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keppres Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Keppres Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Convention on the Right of the Child.
Jurnal
Maslihati Nur Hidayati, Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Volume 1, No. 3, Maret 2012, http://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/ download/ 59/46.
Website
http://www.kompas.com/opini, 24 Juni 2010, Refleksi Hari Anak Nasional: eksploitasi, anak dalam dunia hiburan, diakses tanggal 3 April 2016 pukul 04.09 pm.
http://www.kpai.go.id/,diakses tanggal 07 Mei 2016 pukul 09.30 pm.
http://semuaanakita.blogspot.com/2009/09/meninjauulang hak anak dalam amandemen-.html, diakses pada tanggal 2 Juni 2016, pukul 07.32 am.
https://m.tempo.co/read/news, diakses pada tanggal 28 Juni 2016, pukul 08.30 pm.
http://e-journal.uajy.ac.id/7178/1/JURNAL.pdf, diakses pada tanggal 08 Juni 2016, pukul 08.30 pm
https://rusmilawati.wordpress.com/2010/01/25/, diakses tanggal 02 Juni 2016, pukul 09.00 pm.
Lain-lain
Kompas, Edisi 18 Juni 2009, Sinetron Remaja Dinilai Eksploitasi Anak.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)