BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)

Authors

  • Adam Bastian Mardhatillah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ahmad Mahyani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v12i1.2167

Keywords:

bukti tidak langsung, circumstantial evidence, KUHAP

Abstract

Salah satu dasar hakim menjatuhkan pidana dalam putusan nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., menyebutkan bahwa hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut. Hal ini bertentangan dengan KUHAP tepatnya Pasal 183 jo 184 ayat (1). Circumstantial evidence tidak dikenal dalam KUHAP. Putusan ini menimbulkan konflik norma, kekaburan hukum dan ketidakpastian hukum serta melanggar HAM Terdakwa. Rumusan masalah 1. Bagaimana kedudukan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?, 2. Bagaimana penerapan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus  yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, kedudukan bukti tidak langsung yang digunakan hakim menjatuhkan pidana hanya sebagai doktrin dari ahli hukum. Penerapan bukti tidak langsung dalam perkara nomor: 777/Pid.B/2016/ PN.JKT.PST, tidak dapat dibenarkan karena tidak dikenal dalam KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat.2016. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi. Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi

Adhitya,W. M. Rhondi dan Januar F. I., 2010. Identification and Mapping of Disaster Risk of Flash Floods in Jember Regency - East Java, Indonesia. Asian Symposium on Disaster and Its Assessment in Asia. Vietnam.

Adhitya,W. dan Januar F.I. 2012. Pemetaan dan Mitigasi Bencana di Kabupaten Jember: Telaah Teknis dan Kelembagaan. Pertemuan Ilmiiah Tahunan ke III Forum Perguruan Tinggi : Pengurangan Resiko Bencana. Yogyakarta

Januar F. I dan Purnomo Siddy.2012. Implementasi ISDM (Integrated Sediment-Related Disaster) Studi Kasus Sungai Dinoyo Kabupaten Jember, Jawa Timur. Prosiding Seminar Nasional, Jember.

Hodgson, G.M. 1998. Economics And Institutions: A manifesto for a modern institutional economis. Polity Press. Cambridge.

http://www.antaranews.com/berita/605134/rumah-rusak-akibat-puting-beliung-jember-hampir-300-unit(diakses tanggal 9 Februari 2017

Mujiono Agus Sri, 2009, Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggarannya Pada Penyidikan Perkara Pidana, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Nugroho Bastianto, 2017, Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 32, No. 1.

SOUMATERA LAW REVIEW, 2018, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Volume 1, Nomor 1.

htttps://m.cnnindonesia.com/nasional/20161028110906-12-168610/ahli-pidana-bukti-per-kara-jessica-serupa-dengan-kasus-munir.

http://www.google.com/amp/s/m.viva.co.id/amp/berita/metro/840638-perang-pakar-hukum-di-kasus-jessica.

Downloads

Published

2019-02-01