BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)

  • Adam Bastian Mardhatillah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ahmad Mahyani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: bukti tidak langsung, circumstantial evidence, KUHAP

Abstract

Salah satu dasar hakim menjatuhkan pidana dalam putusan nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., menyebutkan bahwa hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut. Hal ini bertentangan dengan KUHAP tepatnya Pasal 183 jo 184 ayat (1). Circumstantial evidence tidak dikenal dalam KUHAP. Putusan ini menimbulkan konflik norma, kekaburan hukum dan ketidakpastian hukum serta melanggar HAM Terdakwa. Rumusan masalah 1. Bagaimana kedudukan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?, 2. Bagaimana penerapan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus  yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, kedudukan bukti tidak langsung yang digunakan hakim menjatuhkan pidana hanya sebagai doktrin dari ahli hukum. Penerapan bukti tidak langsung dalam perkara nomor: 777/Pid.B/2016/ PN.JKT.PST, tidak dapat dibenarkan karena tidak dikenal dalam KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamzah, Andi., 2008., Hukum Acara Pidana Indonesia-edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

Harahap, Yahya M., 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Penyidikan dan Penuntutan-edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

_____, 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali - edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S., 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Erlangga.

Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP-Menurut Ilmu Pengetahuan dan Yurisprudensi, Jakarta, Sinar Grafika.

K., Kaawoan Gabriela., 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa dan Terpidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Lex Administratum, Vol. V, No. 1.

Mujiono Agus Sri, 2009, Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggarannya Pada Penyidikan Perkara Pidana, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Nugroho Bastianto, 2017, Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 32, No. 1.

SOUMATERA LAW REVIEW, 2018, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Volume 1, Nomor 1.

htttps://m.cnnindonesia.com/nasional/20161028110906-12-168610/ahli-pidana-bukti-per-kara-jessica-serupa-dengan-kasus-munir.

http://www.google.com/amp/s/m.viva.co.id/amp/berita/metro/840638-perang-pakar-hukum-di-kasus-jessica.

Published
2019-02-01