BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)
Abstract
Salah satu dasar hakim menjatuhkan pidana dalam putusan nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., menyebutkan bahwa hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut. Hal ini bertentangan dengan KUHAP tepatnya Pasal 183 jo 184 ayat (1). Circumstantial evidence tidak dikenal dalam KUHAP. Putusan ini menimbulkan konflik norma, kekaburan hukum dan ketidakpastian hukum serta melanggar HAM Terdakwa. Rumusan masalah 1. Bagaimana kedudukan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?, 2. Bagaimana penerapan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, kedudukan bukti tidak langsung yang digunakan hakim menjatuhkan pidana hanya sebagai doktrin dari ahli hukum. Penerapan bukti tidak langsung dalam perkara nomor: 777/Pid.B/2016/ PN.JKT.PST, tidak dapat dibenarkan karena tidak dikenal dalam KUHAP.
Downloads
References
Hamzah, Andi., 2008., Hukum Acara Pidana Indonesia-edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
Harahap, Yahya M., 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Penyidikan dan Penuntutan-edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
_____, 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali - edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S., 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Erlangga.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP-Menurut Ilmu Pengetahuan dan Yurisprudensi, Jakarta, Sinar Grafika.
K., Kaawoan Gabriela., 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa dan Terpidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Lex Administratum, Vol. V, No. 1.
Mujiono Agus Sri, 2009, Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggarannya Pada Penyidikan Perkara Pidana, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Nugroho Bastianto, 2017, Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 32, No. 1.
SOUMATERA LAW REVIEW, 2018, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Volume 1, Nomor 1.
htttps://m.cnnindonesia.com/nasional/20161028110906-12-168610/ahli-pidana-bukti-per-kara-jessica-serupa-dengan-kasus-munir.
http://www.google.com/amp/s/m.viva.co.id/amp/berita/metro/840638-perang-pakar-hukum-di-kasus-jessica.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)