TINJAUAN YURIDIS TRADING IN INFLUENCE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Kasus perdagangan pengaruh di Indonesia sesungguhnya telah terjadi berkali-kali dan sejak lama dengan modus yang berbeda-beda. Namun pengaturan delik perdagangan pengaruh secara eksplisit hingga saat ini belum ada. Kekosongan hukum ini membuat para penegak hukum ragu akan pasal mana yang harus didakwakan. Berdasar kasus-kasus yang telah terjadi, penegak hukum kerap mengenakan pasal suap untuk perkara perdagangan pengaruh. Padahal antara suap dan perdagangan pengaruh adalah sesuatu yang berbeda. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dibahas konsekuensi peratifikasian konvensi internasional, perdagangan pengaruh di negara lain, bentuk dan pola perdagangan pengaruh dan kasus perdagangan pengaruh. Perdagangan pengaruh tidak diatur dalam rumusan delik Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 pada Bab III, sebenarnya Indonesia memiliki dasar hukum untuk menjerat tindak pidana perdagangan pengaruh.
Downloads
References
Abdur Rafi, Abu Fida, 2006, Terapi Penyakit Korupsi dengan Tazkiyatun (Penyucian Jiwa), Republika, Jakarta.
Aziz Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Kostyo, Kennet, 2006, Buku Panduan Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dalam terjemahan Fahmia Biadib, Jakarta.
Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam era Dinamika Global, Alumni, Bandung.
Philip, Julia, 2009, The Criminalisation of Trading in Influence in International Anti Corruption Laws, Faculty of Law, University of the Western Cape, South Africa.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)