PENYITAAN HARTA TERORIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA OLEH NEGARA

Keywords: penyitaan, teroris, tindak pidana

Abstract

Abstract

The purpose of this study is to offer novelty related to the case of confiscation of the property of a deceased terrorist by the state in Indonesia. Using normative research methods with statutory approaches and concepts supported by descriptive techniques. Terrorism is a threat to every citizen in the world. Because the perpetrators of this terrorism crime always choose a place that is filled with the public and takes a lot of casualties. In committing acts of terrorism, perpetrators often commit suicide or suicide bombings to leave traces of the actions they have committed. The crime of terrorism requires a lot of funds to finance terrorists in carrying out bombing actions. So, if a terrorist actor dies, he will leave a lot of property and this can finance future terrorist activities. Regarding the confiscation of terrorist assets, it has not been regulated in Law Number 5 of 2018. In this case, the government must immediately make regulations regarding the confiscation of assets for terrorists who have died because this can help the state in eradicating terrorism. Such understanding is important in order to run well.

Keyword: criminal act; foreclosure; terrorism

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini menawarkan kebaruan terkait dengan kasus penyitaan harta teroris yang telah meninggal oleh negara di Indonesia. Menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangn dan konsep yang didukung oleh teknik prskriptif. Terorisme merupakan hal yang menjadi ancaman untuk setiap warga negara yang berada di dunia. Karena pelaku tindak pidana terorisme ini selalu memilih tempat yang dipenuhi oleh khalayak ramai dan memakan banyak sekali korban jiwa. Dalam melakukan aksi tindak pidana terorisme, pelaku seringkali melakukan aksi bunuh diri atau bom bunuh diri untuk meninggalkan jejak dari tindakan yang telah ia lakukan tersebut. Tindak pidana terorisme membutuhkan banyak sekali dana untuk membiayai para teroris dalam melakukan tindakan pengeboman. Sehingga, jika pelaku teroris meninggal dunia maka akan banyak sekali harta yang ia tinggalkan dan hal tersebut dapat membiayai kegiatan terorisme yang akan datang. Mengenai penyitaan harta teroris ini belum diatur di dalam UU No. 5-2018. Di dalam hal ini pemerintah harus segera membuat peraturan mengenai penyitaan harta untuk teroris yang telah meninggal dunia karena hal tersebut dapat membantu negara dalam pemberantasan terorisme. Pemahaman demikian penting agar dapat berjalan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Sophie Bellina, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum
Ahmad Mahyani, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum

References

Abdur Rahim, ‘Kronologi Lengkap Aksi Penembakan Di Mabes Polri Oleh Terduga Teroris Zakiah Aini’, Kompas, 2021 <https://www.kompas.tv/article/160336/kronologi-leng-kap-aksi-penembakan-di-mabes-polri-oleh-terduga-teroris-zakiah-aini> [accessed 24 June 2021]

Aisy, Bilqis., Ibrahim, Dina., Intang, Khusnul., Tindage, Monique., ‘PENEGAKAN KONTRA RADIKALISASI MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH PEMERINTAH DALAM MENA-NGKAL RADIKALISME Bilqis Rihadatul Aisy , Dina Oktarina Ibrahim , Khusnul Khatimah Haruna Intang , Monique Anastasia Tindage Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jalan Airlangga’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 2 (2019), 1–8

Angel Hana Frika Naibaho, Nopelyanty Gulo, ‘REFORMULASI KEBIJAKAN KEIMIGRA-SIAN DALAM MENANGGGULANGI MASUKNYA PAHAM TERORISME/ RADI-KALISME KE WILAYAH INDONESIA’, 1 (2021)

BJ, Abdul Muis, ‘Pelaksanaan Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Perundang-Undangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia’, Sosiohumanitas, 21.1 (2019), 40–45 <https://doi.org/10.36555/sosiohumanitas.v21i1.996>

‘Bom Gereja Katedral Makassar: Kronologi Kejadian, Keterangan Polisi, Dan Sikap Presiden’, Kompas.Com, 2021 <https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/29/100000165/bo-m-gereja-katedral-makassar-kronologi-kejadian-keterangan-polisi-dan-sikap?page=a-ll> [accessed 24 June 2021]

Darwis, Nurlely, and M Si, ‘Penyitaan Harta Dalam Perkara Korupsi’, 20, 2020

Hendrik Naipospos, ‘Rekaman CCTV Saat Ledakan Gereja Di Surabaya, Puing-Puing Bangunan Langsung Berserakan’, Tribunmedan.Com, 2018 <https://medan.tribunne-ws.com/2018/05/13/rekaman-cctv-saat-ledakkan-gereja-di-surabaya-puing-puing-bangunan-langsung-berserakkan> [accessed 24 June 2021]

Hukum, Jurnal Ilmu, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KEJAHA-TAN TERORISME Oleh : Lilik Purwastuti Y. SH.M.H 1’, 34–44

Illahi, Beni Kurnia, ‘Pengaturan Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Pencu-cian Uang Di Indonesia’, University Of Bengkulu Law Journal, 2.2 (2019), 185–207 <https://doi.org/10.33369/ubelaj.2.2.185-207>

Kleden, Kristoforus Laga, ‘Pendekatan Viktimologi Meminimalisir Disparitas Pidana’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 2.2 (2019), 206 <https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2611>

‘Kronologi Bom Bali-Eksekusi Mati Amrozi Cs’, Republika.Id, 2008 <https://republika.co.id/-berita/12733/kronologi-bom-balieksekusi-mati-amrozi-cs> [accessed 24 June 2021]

Mawa Kresna, ‘Kejanggalan Kronologi Kejadian Mako Brimob’, Tirto.Id, 2018 <https://tir-to.id/kejanggalan-kronologi-kejadian-mako-brimob-cKdV> [accessed 24 June 2021]

‘Menelaah Tren Terorisme Di Indonesia Dari Masa Ke Masa’, 2018 <https://www.ui.ac.i-d/menelaah-tren-terorisme-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/>

Paikah, Nur, ‘Kedudukan Dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Pemberantasan Terorisme Di Indonesia’, Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4.1 (2019), 1–20 <https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.214>

‘Perlunya Postmortem Trial Bagi Tersangka Yang Sudah Meninggal’, 2021 <https://www.t-ribunnews.com/tribunners/2021/03/29/perlunya-postmortem-trial-bagi-tersangka-yang-sudah-meninggal?page=2>

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum : Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014)

Tuwo, Andreas Gerry, ‘1-10-2005: Bom Bali 2 Renggut 23 Nyawa’, Liputan6.Com, 2015 <https://www.liputan6.com/global/read/2329497/1-10-2005-bom-bali-2-renggut-23-nyawa> [accessed 24 June 2021]

Yuzardhi, Achmad, ‘Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Kerja Sama Kontra-Terorisme Indonesia-Rusia Tahun 2016’, Moestopo Journal International Relations, 1.1 (2021), 15–30

Published
2021-07-08
Section
Articles