HARMONISASI HAK PISTOLEE DENGAN KETENTUAN FASILITAS NARAPIDANA
Abstract
Terdapatnya fasilitas mewah di Lapas atau Rutan yang dinikmati para Napi atau Tahanan tertentu, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pemberian fasilitas ini akan menghilangkan efek jera yang hendak dicapai. Sebenarnya pemberian fasilitas kepada terpidana hukuman kurungan yang disebut dengan hak pistolee diperbolehkan berdasar Pasal 23 KUHP, berupa fasilitas tertentu seperti penyediaan tempat tidur, dan lainnya dengan ongkos sendiri. Sedangkan Pasal 4 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, melarang setiap tahanan atau narapidana melengkapi kamar hunian selain dengan perlengkapan yang sudah disediakan. Perbedaan ketentuan fasilitas ini dirasakan melanggar nilai keadilan, asas equality before the law dan nilai-nilai kepatutan serta menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Rumusan masalah: 1. Apakah ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan di Indonesia sudah harmonis; 2. Bagaimana mengharmonisasikan ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa kedua ketentuan tersebut haruslah diselaraskan dan diharmonisasikan untuk memperoleh nilai keadilan, persamaan hukum dan nilai-nilai kepatutan tanpa membeda-bedakan status hukumannya.
Downloads
References
Artiono, Yon A., 2012, Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia.
Badriyah, Siti Malikhatun., 2016, Sistem Penemuan Hukum Dalam Mayarakat Prismatik, Jakarta, Sinar Grafika.
Bakhri, Syaiful., 2015, Nutrisi Keilmuan Dalam Pusaran Ilmu Hukum Pidana, Yogyakarta, Kreasi Total Media.
Evan C., 2016, Privatisasi Penjara Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Yogyakarta, Calpulis.
Gunawan, T.J., 2015, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Yogyakarta, Genta Press.
Hamzah, Andi., 2008, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika,
http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly.
Nainggolan, Jogi., 2015, Energi Hukum Sebagai Faktor Pendorong Efektivitas Hukum, Bandung, Refika Aditama.
Ohoiwutun, Y.A Triana., Samsudi., 2017, Menalar Sel Mewah Di Lembaga Pemasyarakatan, Masalah-Masalah Hukum.
Simon, A Josias R., Thomas Sunaryo, 2011, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan Di Indo-nesia, Bandung, Lubuk Agung.
Priyatno, Dwidja., 2017, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung, Refika Adi-tama.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)