HARMONISASI HAK PISTOLEE DENGAN KETENTUAN FASILITAS NARAPIDANA

  • Ahmad Mahyani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: fasilitas, tahanan, narapidana

Abstract

Terdapatnya fasilitas mewah di Lapas atau Rutan yang dinikmati para Napi atau Tahanan tertentu, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pemberian fasilitas ini akan menghilangkan efek jera yang hendak dicapai. Sebenarnya pemberian fasilitas kepada terpidana hukuman kurungan yang disebut dengan hak pistolee diperbolehkan berdasar Pasal 23 KUHP, berupa fasilitas tertentu seperti penyediaan tempat tidur, dan lainnya dengan ongkos sendiri.  Sedangkan Pasal 4 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, melarang setiap tahanan atau narapidana melengkapi kamar hunian selain dengan perlengkapan yang sudah disediakan. Perbedaan ketentuan fasilitas ini dirasakan melanggar nilai keadilan, asas equality before the law dan nilai-nilai kepatutan serta menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Rumusan masalah: 1. Apakah ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan di Indonesia sudah harmonis; 2. Bagaimana mengharmonisasikan ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa kedua ketentuan tersebut haruslah diselaraskan dan diharmonisasikan untuk memperoleh nilai keadilan, persamaan hukum dan nilai-nilai kepatutan tanpa membeda-bedakan status hukumannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artiono, Yon A., 2012, Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia.

Badriyah, Siti Malikhatun., 2016, Sistem Penemuan Hukum Dalam Mayarakat Prismatik, Jakarta, Sinar Grafika.

Bakhri, Syaiful., 2015, Nutrisi Keilmuan Dalam Pusaran Ilmu Hukum Pidana, Yogyakarta, Kreasi Total Media.

Evan C., 2016, Privatisasi Penjara Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Yogyakarta, Calpulis.

Gunawan, T.J., 2015, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Yogyakarta, Genta Press.

Hamzah, Andi., 2008, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika,

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/13385901/kasus-suap-di-penjara-dari-fasilitas-wah-hingga-izin-bepergian.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/13385901/kasus-suap-di-penjara-dari-fasilitas-wah-hingga-izin-bepergian

Nainggolan, Jogi., 2015, Energi Hukum Sebagai Faktor Pendorong Efektivitas Hukum, Bandung, Refika Aditama.

Ohoiwutun, Y.A Triana., Samsudi., 2017, Menalar Sel Mewah Di Lembaga Pemasyarakatan, Masalah-Masalah Hukum.

Simon, A Josias R., Thomas Sunaryo, 2011, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan Di Indo-nesia, Bandung, Lubuk Agung.

Priyatno, Dwidja., 2017, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung, Refika Adi-tama.

Published
2019-02-01
Section
Articles