HUKUM DAN KONSTITUSI: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI PADA HAK ASASI PEREMPUAN DI DALAM KONSTITUSI

  • Wiwik Afifah

Abstract

Budaya patriarki mendominasi nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini menyebabkan pola perilaku, kebiasaan, peratuan perundang-undangan hingga sektor ekonomi, politik dan agama memiliki perspektif patriarki pula. Hal ini berdampak pada posisi perempuan yang sub-ordinat, marjinal, rentan mendapatkan kekerasan dan multi beban. Pengaturan perlindungan perempuan bersumber dari konstitusi maupun konvensi Internasional. Jaminan perlindungan hukum perempuan tertuang dalam konstitusi secara umum menyebutkan kedudukan yang sama antara laik-laki dan perempuan. Konteks ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang yang secara umum masih bersifat netral gender. Sedanngkan perempuan membutuhkan affirmative action untuk mengejar ketertinggalannya agar dapat sejajar dengan laki-laki. UUD 1945 juga telah mengalami perubahan yang signifikan untuk memberikan jaminan tersebut. Perlindungan hukum memiliki 2 arus baik sebagai upaya preventif maupun upaya penanganan. Jaminan keberadaan dan pemenuhan hak asasi manusia pada perempuan merupakan perlindungan hukum bersifat preventif yang harusnya eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Selanjutnya peraturan perundang-undangan dibawahnya engatur secara lex specialis. Meski ini merupakan perjalan panjang, Namun harus tetap konsisten dijadikan upaya penegakan Hak asasi perempuan. Begitu pula pada perlindungan hukum sebagai langkah penanganan pada problematika penegakan hak perempuan. Secara umum, pengakuan hak asasi perempuan sebagai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tertuang dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D. Secara spesifik terdapat 11 rumpun hak yang melindungi perempuan.

Kata kunci: diskriminasi, hak asasi perempuan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achie Sudiarti Luhulima, Hak Perempuan Dalam Konstitusi Indonesia, dalam Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, ed Sulistyowati Irianto, Jakarta: Nzaid, The Convention Watch, Universitas Indonesia dan Yayasan Obor, 2006

Arvonne S. Fraser, “Becoming Human: The Origin and Development of Women’s Rights,†dalam Women, Gender and Human Rights: A Global Perspective, ed. Marjrie Agosin, Jaipur. Rawat Publications, 2003.

Asshiddiqie, Jimly, 19 Mei 2010. Makalah pada acara Lokakarya Nasional Komnas Pe-rempuan “Merawat dan Memenuhi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negaraâ€. Jakar-ta: Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kompilasi Instrumen HAM Internasional, Jakarta, Komnas HAM Press, 2008.

Nor Rochaety. PALASTREN, Vol. 7, No.1, Juni 2014. Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indo-nesia

Nuraida Jamil, Jurnal MUWÂZÂH, Volume 6, Nomor 2, Desember 2014. Hak Asasi Perem-puan dalam Konstitusi dan Konvensi CEDAW.

Tim KontraS, 2009, Panduan Untuk Pekerja HAM: Pemantauan dan Investigasi HAM, Jakarta: KontraS dan IALDF.

Tundjung Herning Sitabuana, Penyelesaian Masalah Diskriminasi Terhadap Etnis Cina, Disertasi, Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2011.

UNIFEM, South Asia Regional. 2004. CEDAW: Mengembalikan Hak-Hak Perempuan. India Print-SMK Grafika Desa Putera.