EKSISTENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA
Abstract
Setiap tahun terjadi urbanisasi dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan. Diantaranya adalah menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun keberadaan PRT dalam hukum di Indonesia belum mendapatkan pengakuan yang konsisten dalam peraturan perundang-undangan. Selama ini perlindungan hukum yang bersifat lex specialis belum ada sehingga keberadaan dan jaminan perlindungan hukum bagi PRT dapat dianggap belum diberikan oleh Negara. Sehingga penulis menganggap penting adanya kajian eksistensi perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. PRT tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan karena sifat pekerjaannya yang informal. Namun terdapat 9 kebijakan yang memberikan perlindungan hukum secara umum pada PRT sebagai manusia yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, perlakuan yang adil. Hanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga yang secara eksplisit menunjukkan adanya perlindungan pada PRT sebagai bagian dari anggota keluarga. Perlindungan hukum baik preventif maupun represif tengah diupayan oleh Negara, namun respon yang lambat atas penyusunan peraturan perundang-undangan tidak mampu membendung banyaknya diskriminasi, kekerasan, hubungan kerja tidak setara pada PRT. Penyusun kebijakan sedainya segera menyusun undang-undang perlindungan PRT.
Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja rumah tanggaDownloads
References
Ketih Hart, “Informal Income Opportunities and Urban Employment in Ghanaâ€, Journal of Modern African Studies, 11 (1), 1973.
Mulyana, Deddy, 2011, Komunikasi Lintas Budaya, Bandung, Rosda Karya.
Mulyana, Deddy dan Jalaluddin, 2009, Komunikasi Antarbudaya Panduan Berkomunikasi dengan Orang- Orang Berbeda Budaya, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Muhtadi, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Bandar Lampung. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 4, Oktober-Desember 2014.
Munir Fuady, Pengorganisasian Buruh Perempuan, Makalah, dipresentasikan di LBH Sura-baya, 1998. Makalah, dipresentasikan di LBH Surabaya. 1998.
Mustaming, Al- Syiqaq dalam Putusan Perkawinan di Pengadilan Agama Tanah Luwu, Deep-ublish, Yogyakarta, 2015.
Rakhmat, Jalaludin, 2009, Metode Penelitian Komunikasi, Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.
Subekti, R. Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa, 1987.
Suryana, 2006, Kewirausahaan, Jakarta, Salemba Empat.
http/www.hrw. org/ja/news/2010/02/12. Indonesia Jaminan hak-hak PRT th 2009.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)