KONSEP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK TERLANTAR SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

  • Gatot Gunarso
  • Wiwik Afifah

Abstract

Pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia dimana anak terlantar merupakan warga negara yang berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak terlantar merupakan bagian warga negara yang juga mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan layanan
pendidikan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Konsep layanan pendidikan bagi anak terlantar hendaknya memperhatikan salah satu prinsip dalam KHA (Konvensi Hak Anak), yaitu prinsip yang terbaik untuk anak. Pada
kenyataanya, kosep layanan pendidikan anak terlantar masih carut marut sehingga pada konteks pelaksanaanya belum mampu memenuhi hak asasi anak secara menyeluruh. Pernyataan permasalahan yaitu konsep pelayanan pendidikan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan hak konstitusional anak-anak terlantar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan yaitu anak terlantar yang berhak mendapat layanan pendidikan adalah anak-anak yang berusia 518
tahun dan tidak dalam asuhan orang tuanya yaitu anak-anak yang
dipelihara oleh panti sosial/panti asuhan, anak-anak yang tempat tinggalnya tidak jelas yaitu di jalanan atau tempat-tempat umum, anak-anak yang berada di daerah terbelakang/pedalaman/pulau terpencil, anak dalam pengungsian/bencana. Mengingat kompleksnya permasalahan pendidikan bagi anak terlantar, maka penyelenggaraan layanan pendidikan bagi anak terlantar tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi

Kata Kunci : hak pendidikan, anak terlantar

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Darji Darmodiharjo, Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filosafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1995.

Dedi Supriadi, Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2011.

Peter Stalker, Kita Suarakan MDGs Demi Pencapaiannya di Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2008.

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit, 2004.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006.

Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Kompas Gramedia, 2008.

Dyah Ratih Sulistyastuti, Pembangunan Pendidikan dan MDGs di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis, Jurnal Kependudukan Indonesia, Vol.2,No. 2, 2007.

Herlambang Perdana Wiratraman, Konstitusionalisme Dan Hak-Hak Asasi Manusia, Konsepsi Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum YURIDIKA Vol. 20, No. I Januari 2005.

H Sri Buwono, Suatu Pendekatan Sosialisasi Dan Advokasi Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Kubu Raya, Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora Vol.2. No.2. Oktober 2011.

Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Harmonisasi konvensi hak anak dengan peraturan perundang-undangan nasional. (Lingkungan keluarga, Lingkungan khusus), Jakarta, 2001.

Putra Prima Perdana, Indonesia Kekurangan Pekerja Sosial, 23 Oktober 2013, Diakses dari http://regional.kompas.com/read/2013/10/23/2126406/Indonesia.Kekurangan. Pek erja.Sosial pada 5 Agustus 2014.

Triyani Kathrilda Ambat, Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut UndangUndang Dasar 1945, Lex Administratum,

Vol.I/No.2/Jan-Mrt/2013.

Yosep Adi Prasetyo, Hak Ekosob Dan Kewajiban Negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2012.

Published
2016-02-11
Section
Articles