Analisis Pelaksanaan Pensertipikatan Aset Tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan Alas Hak Grondkaart di Kabupaten Kudus (Studi Kasus : Desa Ploso)

  • Mitha Asyita Rahmawaty
  • Muhammad Ananda
Keywords: Pensertipikatan, Aset Tanah, PT Kereta Api Indonesia, Grondkart, Desa Ploso.

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pensertipikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia dengan alas hak grondkaart di Kabupaten Kudus (studi kasus : Desa Ploso) dan hambatan yang dihadapi. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap key person sedangkan teknik pengumpulan data sekunder ini dilakukan dengan telaah dokumen. Hasil penelitian menjelaskan bahwa prosess pelaksanaan pensertipikatan aset tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan alas hak grondkaart di Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus terdiri dari 2 (dua) tahapan yaitu rangkaian proses yang dilakukan dilingkup PT Kereta Api Indonesia dan rangkaian kegiatan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dengan perantara Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pensertipikatan aset tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan alas hak grondkaart di Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus antara lain hambatan yuridis yaitu perbedaan peraturan di setiap daerah mengenai besaran biaya BPHTB yang dikenakan dan hambatan teknis yaitu perbedaan luas antara jumlah luas yang diperkirakan dengan hasil pengukuran dilapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, Suharsimi. (2010) Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.

Basaria, Romauli dkk. (2018) Penentuan Luas Wilayah Kabupaten Dan Kota Di Provinsi Sulawesi Tengah Menggunakan Metode Poligon Dengan Bantuan Google Earth. Jurnal Mercumatika : Jurnal Penelitian Matematika Dan Pendidikan Matematika. Vol. 3, No. 1, Oktober 2018.

Candra, Riszky Yulia dkk. (2017) “Kekuatan Hukum Grondkaart“ Milik Pt. Kereta Api Indonesia“ (Studi Kasus Penguasaan Tanah““ Di Kelurahan Tanjung Mas Kota“ Semarang“. Diponegoro Law Journal. Vol. 6, No. 2, Tahun 2017.

Darusman, Yoyon“ M. (2016) “Kedudukan Notaris Sebagai pejabat“ Pembuat Akta Otentik Dan“ Sebagai Pejabat Pembuat“ Akta“ Tanah. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 1.

Febriyolla, R. (2017) Pelaksanaan Pensetipikatan Tanah Pusako Tinggi di Kabupaten Tanah Datar. Tugas Akhir. Fakultas Fisip Universitas Diponegoro.

Haryati. (2007) “Fungsi Sertipikat Hak Atas Tanah“ Dalam“Menjamin Kepastian Hukum“. Jurnal“ Hukum“ Dan Dinamika Masyarakat“. Vol. 5 No.1.

Nazir, M. (2014) Metode Penlitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Peraturan Menteri“ Agraria Nomor“ 9 Tahun 1965 tentang“ Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan“ Atas Tanah Negara Dan“ Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan“ Selanjutnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah.

http://bumn.go.id/keretaapi/berita/1-Selamatkan-Aset-Negara-Dengan-Dokumen-Grondkaart--PT-KAI-Persero-Divre-III diakses pada 15 Februari 2020 Pukul 08.34 WIB.

Peraturan“ Direksi PT Kereta Api Indonesia“ (Persero) Nomor: PER.U/KM.101/II/1/KA-2019“ tentang Pengadaaan Jasa Hukum Notaris dan/atau PPAT untuk“ Pensertipikatan Aset Tanah Di Lingkungan Direktorat Manajemen Aset dan Teknologi“ Informasi PT Kereta Api Indonesia“ (Persero).

Pratama, Arfian NY dkk. (2019) Pertanggungjawaban“ Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam“ Pembatalan“ Sertifikat Karena Adanya“ Unsur Pemalsuan. NOTARIUS, “ Vol. 12, No. 1.

PT Kereta Api Indonesia. (2000). Tanah Kereta Api. Jakarta: Top 21.

Suryanto dkk. (2018) Analisis Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Salah Satu Pajak Daerah. AdBispreneur: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan. Vol. 3, No. 3, Desember 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wangean, Beny Hadinata. (2018) Pembatalan Ratusan “Sertipikat Hak Atas Tanah Oleh“ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional“ Jawa Barat (Analisis Putusan “Pengadilan Tinggi Tata“ Usaha Negara Jakarta Nomor 296/B/2013/PT.TUN.JKT Jo. “Putusan Pengadilan“ Tata Usaha Negara Bandung“ Nomor“ 11/G/2013/PTUN.BDG). Jurnal Legal Reasoning. Vol. 1,No. 1, Desember 2018.

Published
2020-10-30
How to Cite
Rahmawaty, M., & Ananda, M. (2020). Analisis Pelaksanaan Pensertipikatan Aset Tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan Alas Hak Grondkaart di Kabupaten Kudus (Studi Kasus : Desa Ploso). JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 6(2). https://doi.org/10.30996/jpap.v6i2.4293