Pandangan Masyarakat Atas Pembuatan SIM di Surabaya
Abstract
Penelitian ini mengkaji kontroversi dalam pembuatan SIM. SIM menjadi syarat administratif seseorang diperbolehkannya mengendarai kendaraan bermotor. Akan tetapi dalam kepengurusan SIM terkadang ditemui pro dan kontra seperti rumitnya birokrasi. Kerumitan birokrasi ini menjadi titik sentral bermunculannya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yakni bermunculannya penyedia jasa “calo” SIM. Kemunculan calo SIM ini tentunya menuai berbagai sudut pandang yang beragam di masyarakat. Berbagai pandangan ini memunculkan tujuan penelitian yakni untuk mengidentifikasi keberagaman sudut pandang di masyarakat. Melalui identifikasi ini dapat menjadi pembanding antara pengguna jasa calo dan non calo SIM. Kasus ini berusaha dipahami melalui pisau analisis persepektif Coleman yakni teori pilihan rasional. Bagi Coleman, bahwa setiap pilihan rasional yang dipilih aktor pasti berorientasi pada tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan untuk metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Adapun hasil yang diperoleh atas kajian ini menunjukkan bahwa tujuan pembuatan SIM setiap aktor yakni agar terhindar dari tilangan yang dilakukan kepolisian. Sedangkan untuk sumber daya, ada dua sudut pandang aktor dalam memilih pilihan rasionalnya. Aktor pertama yang memilih jasa calo sebagai metode sebab memiliki kuasa atas jasa calo tersebut. Sedangkan yang kedua yakni aktor memilih metode prosedural yang resmi sebab memiliki kuasa atas keterampilan berkendara.
Downloads
References
Bungin, Burhan. (2005) Metodologi Penelitian: Format-Format Kuantitatif Dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.
Coleman, James S. (2013) Dasar-Dasar Teori Sosial, Foundation of Sosial Theory. Bandung: Nusa Media.
Hatu, Rauf A. (2013) Sosiologi Pembangunan. Gorontalo: INTERPENA.
Herdian, Adita, and Ari Wahyudi. (2017) “Rasionalitas Pengguna Jasa Calo Dalam Pengurusan Sim Baru Di Polres Sidoarjo.” Paradigma 05 1–7.
Nastiti, Fadilah. “Hubungan Antara Kepemilikan SIM C Dan Keikutsertaan Dalam Tes Pembuatan SIM Dengan Pengetahuan Berkendara Dan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sidoarjo.” The Indonesian Journal of Public Health 12, no. 2 (2017): 167–78. https://doi.org/10.20473/ijph.v12i1.2017.167-178.
Polrestabes, Surabaya. “Surat Ijin Mengemudi.” (2016). Accessed March 8, 2020. http://polrestabessurabaya.com/main/pelayanan/2/surat-ijin-mengemudi.
———. “Tilang.” (2016). Accessed March 8, 2020. https://polrestabessurabaya.com/main/pelayanan/9/tilang.
Rachmanudin, Firman. “Operasi Zebra Semeru 2019 Baru Sepekan, Polisi Surabaya Tilang 10.000 Pelanggar Lalu Lintas.” 2019. Accessed March 1, 2020. https://surabaya.tribunnews.com/2019/10/29/operasi-zebra-semeru-2019-baru-sepekan-polisi-surabaya-tilang-10000-pelanggar-lalu-lintas.
Riyadhana, Bagas Putra. “Tanpa Calo, Ini Biaya Pembuatan SIM 2020.” 2020. Accessed March 1, 2020. https://kumparan.com/kumparanoto/tanpa-calo-ini-biaya-pembuatan-sim-2020-1srE3FiDXx2.
Upe, Ambo. Tradisi (2010) Aliran Dalam Sosiologi: Dari Filosofi Posivistik Ke Post Posivistik. Jakarta: PT Raja Grafindo,
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
The right to publication of all journal material published on the JPAPÂ website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal Persona reserves the right to store, modify the format, administer in database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.